TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Madiun, Jawa Timur segera menggelar pertemuan seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah setempat. Rencana pertemuan itu menyusul penahanan Wali Kota Madiun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,523 miliar pada 2009-2012.
"Kalau (penahanan) itu benar, seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) termasuk lurah akan saya kumpulkan besok pagi (hari ini)," kata Sugeng, Rabu petang, 23 November 2016. Pertemuan itu untuk mensinergikan tugas pemerintahan selama Wali Kota ditahan oleh lembaga antirasuah.
Selain itu, pemkot segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga langkah yang dijalankan tidak melanggar maupun cacat hukum. "Pak Sekretaris Daerah yang berkoordinasi," ujar Sugeng.
Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi mengungkapkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemendagri sangat diperlukan apalagi mendekati akhir tahun anggaran seperti saat ini. "Jangan sampai akhir tahun menimbulkan masalah yang justru pada tahun berikutnya PR (pekerjaan rumah) kami semakin banyak," kata dia seusai tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruang di lingkungan Balai Kota Madiun.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi; ruang kerja wali kota, dan ruang kerja wakil wali kota. Selain itu, tim KPK juga melakukan langkah serupa di sejumlah lokasi lain di luar lingkungan balai kota.
Lokasi lain itu di antaranya kediaman pribadi Bambang Irianto di Jalan Jawa; kediaman Bonie Laksmana, anak kandung Bambang di Jalan Salak; dan rumah Bondan Panji Saputra, adik kandung Bambang yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka kasus pada 17 Oktober 2016. Ia sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta. Setelah pemeriksaan kedua pada Rabu, 23 November 2016, Bambang ditahan.
“Ya, (Bambang Irianto) ditahan di rutan KPK C1 untuk 20 hari ke depan," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
NOFIKA DIAN NUGROHO