Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Zakat untuk Gerakan Taat Bayar Zakat  

image-gnews
Potensi zakat di Jawa Barat ditengarai mencapai lebih dari Rp 1 triliun per tahun.
Potensi zakat di Jawa Barat ditengarai mencapai lebih dari Rp 1 triliun per tahun.
Iklan

INFO NASIONAL - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Zakat di Jawa Barat dapat menjadi gerakan taat zakat. Sebagai provinsi dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, potensi zakat di Jawa Barat ditengarai mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun.

“Sayangnya, kesadaran membayar zakat masih rendah,” kata Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei saat menghadiri Seminar Urgensi Perda Zakat untuk menjadikan Jawa Barat sebagai Provinsi Taat Zakat, di Gedung Sate, Rabu, 23 November 2016.

Berdasarkan data MUI, saat ini kesadaran berzakat di Jawa Barat hanya sekitar 10 persen. “Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berzakat dibutuhkan Perda yang khusus memayungi aturan mengenai lembaga yang khusus menangani zakat, juga soal penyalurannya,” ujar Rachmat.

Perda zakat ini, menurut Rachmat, dinilai mendesak guna memperkuat keberadaan Undang-Undang Zakat, sehingga nanti petugas zakat di bawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan lebih kuat dan mudah mengembangkannya. Perda ini akan mengatur sekaligus memberikan kenyamanan bagi para muzaki, yang dilindungi undang-undang dari pemerintah pusat, juga oleh regulasi kedaerahan.

Ketua Baznas Jawa Barat Arif Ramdani mengatakan zakat merupakan instrumen penting dalam memudarkan kesenjangan sosial. “Kesenjangan harus dikendalikan agar tidak terlalu ekstrem dan menimbulkan ekses-ekses sosial,” katanya.

Dengan besarnya potensi zakat di Jawa Barat, Arif menilai perlunya aturan yang lebih komprehensif guna mengoptimalkan zakat dari penghimpunan hingga pengelolaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Forum ini mengeksplorasi langkah provinsi membuat Perda. Kalau perlu, ditindaklanjuti apa yang perlu diatur, supaya tidak bertentangan dengan aturan lainnya,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Ina Zunaena, menambahkan, peraturan itu dapat berbentuk peraturan gubernur atau Perda kota/kabupaten. “Perda bisa dibuat bentuk Pergub atau Perbub atau Perwal jika di kota dan kabupaten,” tuturnya.

Ina menjelaskan, jika aturan tentang zakat ada di pemerintah pusat dan bersifat absolut, pemerintah pusat dapat membagi urusan ini dengan daerah. Kewenangan sekarang masih ke kepala daerah dan itu pun terbatas, yakni pengawasan pembinaan semata.

“Saran saya, urgensi Perda zakat ini dapat dipetakan untuk kebutuhan apa, pilihan bentuk hukumnya seperti apa, serta kajian Baznas dan pemerintah dari sisi mana,” ujar Ina.  (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.