Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset Terbaru: Majikan PRT Indonesia Standar Ganda  

image-gnews
Para pemenang penghargaan liputan media terbaik tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, 23 November 2016. TEMPO/Kurnia Rizki Hanjani
Para pemenang penghargaan liputan media terbaik tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, 23 November 2016. TEMPO/Kurnia Rizki Hanjani
Iklan

TEMPO.COJakarta - Peneliti sosiologi Universitas Indonesia, Ida Ruwaida Noor, mengatakan ada kecenderungan majikan bersikap inkonsistensi dalam menyikapi kebijakan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di Indonesia. Di satu sisi, kata dia, mengakui PRT sebagai pekerja, tapi di sisi lain mereka memaknai PRT berbeda dengan pekerja lain.

“Studi kami menunjukkan ada sikap double standard bahwa PRT adalah pekerja, tapi relasinya dengan majikan masih lebih dimaknai sebagai relasi sosial. Tapi juga diakui sebagai relasi kerja,” kata Ida Ruwaida memaparkan hasil risetnya dalam diskusi bertema “PRT dan Perbudakan Modern: Potret Suara PRT dan Majikan” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO) di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah PRT di Indonesia meningkat 51,7 persen dari 1,7 juta orang pada 2008 menjadi 2,6 juta PRT pada 2011, termasuk PRT anak. Pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dari keluarga miskin dan berpendidikan rendah selama bertahun-tahun rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi di dalam rumah tempat mereka bekerja, yang sulit dipantau pihak luar. Mereka dibutuhkan, tapi minim perlindungan.

Penelitian Ida Ruwaida Noor ini didukung ILO. Penelitian kuantitatif yang didukung data wawancara mendalam dan observasi tersebut dilakukan di Surabaya, Makassar, dan Bandung pada tahun ini. Sampel per kota sebanyak 150 pekerja rumah tangga dewasa dan 150 majikan, 30 pekerja rumah tangga anak, 30 majikan PRT anak, dan 30 keluarga PRT anak.

Dalam kehidupan sehari-hari, pekerja rumah tangga kerap disebut sebagai “pembantu” rumah tangga. Relasi yang terbentuk antara majikan dan “pembantu” lebih merupakan relasi sosial: majikan sebagai pengayom atas si miskin PRT, bukan relasi ekonomi atau kerja.

Dari penelitian ini ditemukan bahwa banyak majikan pekerja rumah tangga dewasa (live in maupun live out) di Surabaya dan Makassar yang menilai PRT sebagai pekerja. Alasan yang paling banyak dikemukakan adalah PRT digaji tetap, PRT juga bekerja, serta jelas jenis pekerjaan dan waktu kerjanya. “Namun banyak majikan di Bandung yang menganggap PRT bukanlah pekerja. PRT bukanlah pekerjaan formal dan PRT sudah dianggap keluarga,” ujarnya.

Penilaian terhadap PRT ini mempengaruhi pandangan majikan tentang perlu atau tidaknya peraturan tentang PRT. Majikan yang berpandangan perlu ada peraturan tentang PRT mencapai 58,7 persen di Surabaya, di Bandung 70 persen, dan Makassar 83,6 persen. Alasannya, kata Ruwaida, peraturan tentang PRT akan menjadi dasar dari perjanjian tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. “Agar ada kejelasan kerja bagi PRT dan agar ada peraturan yang melindungi PRT,” tuturnya.

Sebanyak 41,3 persen majikan di Surabaya, 30 persen di Bandung, dan 16,4 persen di Makassar menganggap tidak perlu ada peraturan tentang PRT. Alasanya, kata Ruwaida, soal pekerjaan lebih baik dibicarakan langsung antara majikan dan PRT saja, didasarkan atas kekeluargaan. “Mereka mengatakan PRT adalah pekerjaan yang ringan dan urusan PRT itu bergantung pada majikan,” ucapnya.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi PRT Lita Anggraini mengatakan, dalam kenyataannya, banyak PRT diperlakukan sebagai budak dalam bentuk pemaksaan kerja, eksploitasi, upah tidak dibayar, isolasi, penghambaan, dan rentan menjadi korban kekerasan. “Beban kerja tidak terbatas. Semua beban bisa dilimpahkan dan dipaksakan ke PRT. Jam kerja panjang lebih dari 16 jam per hari,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, tak ada waktu istirahat yang jelas, tak ada libur mingguan, tak ada jaminan sosial, upah hanya 20-30 persen dari upah minimum provinsi, dan larangan berorganisasi oleh majikan. Karena itu, Lita mendorong pemerintah menerbitkan undang-undang yang melindungi PRT di tingkat nasional.

Selain acara diskusi, digelar acara Penghargaan Liputan Media Terbaik bertema “Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak”. Tiga juri, Redaktur Eksekutif Tempo.co Burhan Sholihin, Pemimpin Redaksi Jakarta Post Endy Bayuni, dan Pemimpin Redaksi SCTV Mohamad Teguh, memutuskan enam pemenang dari 82 karya. "Patut diakui perjuangan PRT masih panjang, tapi media yang peduli harus ikut membantu usaha pengakhiran sistem perbudakan modern ini," kata Endy Bayuni.

Liputan berjudul NTT Darurat Human Trafficking karya Johan Pahlevi (MetroTV) dinobatkan sebagai pemenang utama kategori liputan investigasi. Sedangkan untuk kategori liputan mendalam dimenangi Ani Habis Gelap Terbitlah Terang karya Kenia Gusnaeni (RTV) dan Menolak Pengabaian karya Wina Triyanita Sari Simanjutak (DAAI TV).

Dua pemenang kategori liputan feature diraih oleh Menggantung Nasib PRT karya Kresna (Tirto.id) dan Geliat Pemberdayaan PRT karya Dodi Prananda dari Jawa Pos TV. Kategori terakhir, foto bercerita, pemenangnya adalah foto cerita Penampungan PRT karya Andrey Gromico (Tirto.id).

Pemenang investigasi mendapatkan hadiah Rp 12 juta, dua pemenang kategori berita mendalam masing-masing Rp 8 juta, dua pemenang feature masing-masing Rp 6 juta, dan satu pemenang foto cerita Rp 8 juta.

NUR HASIM

­    

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.


10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

30 Maret 2023

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

19 Januari 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Jaka/Man
RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.


Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

8 Januari 2023

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.


Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

15 Desember 2022

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida
Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.


Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

24 Mei 2022

Dubes Hermono melakukan pemantauan arus mudik, 28 April 2022. ANTARA Foto/Ho-Yoshi.
Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.


Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

30 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia


Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

13 April 2022

Ilustrasi Asisten Rumah Tangga / Pembantu. changewire.org
Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit


MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

20 Januari 2022

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta