TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menahan Buni Yani meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA, Rabu, 23 November 2016.
Baca: Buni Yani, Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan, Buni Yani masih akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam waktu 24 jam ke depan. "Yang bersangkutan diperiksa lanjutan sebagai tersangka. Kami punya waktu 1 x 24 jam. Tapi ditahan atau tidaknya menunggu keputusan penyidik," katanya.
Menurut Awi keputusan penahanan akan dilihat dari alasan subjektif dan objektifnya. "Besok malam pukul 20.00 WIB baru ketahuan ditahan atau tidak," kata Awi menjelaskan.
Baca: Demo 2 Desember, Brimob Bakal Turunkan Unit Anti-Anarkis
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA sesuai laporan bernomor 4873/X/PMJ, Rabu, 23 November 2016. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, hasil penyidikan Subdit Cyber Crime menghasilkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan atau SARA.
Penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," katanya.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait kasus laporannya ini.
INGE KLARA