TEMPO.CO, Jakarta - Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mempersilakan Buni Yani membawa saksi ahli untuk mendukung keterangannya. Menurut Awi, hal itu tidak menjadi masalah dalam penyelesaian kasus ini.
"Silakan saja, bisa dihadirkan ke penyudik araupun di pengadilan nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Disinggung mengenai kemungkinan penetapan tersangka pada Buni Yani, Awi belum bisa memastikan. Sesuai ketentuan, lanjut Awi, polisi perlu menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menjerat Buni Yani.
Baca: Bikin Teduh, Pesan Sang Mama kepada Ahok Sebelum Dicecar Polisi
"Saya tidak mau berspekulasi dengan status tersangka, karena itu berdasarkan hasil gelar, saksi, dan barang bukti. Konstruksi hukum jelas punya dua alat bukti," kata Awi menjelaskan.
Hari ini, Buni Yani mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. Kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang menyeretnya.
Aldwin menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk pembelaannya. Bukti yang dibawa antara lain, screenshot beberapa akun-akun lain selain Buni yang juga ada mengunggah dengan durasi 30 detik itu.
Simak: FPI Klaim Turunkan Tiga Juta Orang untuk Aksi Bela Islam III
"Pak Buni Yani bukan pertama kali yang mengunggah (video). Di akun-akun lain sebelum Pak Buni Yani juga ada. Itu akan kami sampaikan ke penyidik," katanya menjelaskan.
Buni Yani pun telah menyiapkan sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan untuk mendukung keerangannya. "Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa kita siapkan," kata Buni Yani di Mapolda Metro.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Lainnya: Ditanya Kapan Undang SBY, Begini Reaksi Jokowi
Tak terima dengan hal itu, Buni Yani didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait kasus laporannya ini.
INGE KLARA