TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menangguhkan penahanan Yusniar, 27 tahun, terdakwa pencemaran nama baik di media sosial Facebook. "Permohonan terdakwa dikabulkan majelis setelah dijamin oleh berbagai pihak," kata ketua majelis hakim, Kasianus Telambanua, saat membacakan keputusan penangguhan, Rabu 23 November 2016.
Hakim berpendapat, terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam proses persidangan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa Yusniar merupakan kelompok yang rentan dan butuh perlindungan hukum. "Terdakwa juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," ujar Kasianus.
Pekan lalu, ibu Yusniar, Ramlah, bersama penasihat hukum dan sejumlah pemerhati sosial mengajukan penangguhan terhadap Yusniar. Rencananya, Yusniar baru akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Kamis 24 November.
Yusniar dilaporkan oleh legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya. Ibu rumah tangga itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik di Facebook.
Yusniar menulis status di halaman Facebooknya pada Maret 2016. Ibu rumah tangga ini menumpahkan kekesalannya setelah rumah milik orangtuanya dirusak oleh sekelompok massa.
Dalam status Facebook itu, Yusniar menyinggung dugaan keterlibatan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terdakwa tidak menyebut identitas apapun legislator yang dituding melakukan pengerusakan itu.
Belakangan, seorang legiator DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya, lalu melaporkan Yusniar ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yusniar melalui status facebooknya.
Atas laporan itu, Yusniar didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusniar ditahan saat dilimpahkan dari penyisik polisi ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Hakim Kasianus juga menyatakan persidangan perkara itu akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut dia, kasus tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan
Pengacara Yusniar, Abdul Azis Dumpa, mengapresiasi penangguhan itu. Menurut dia, tidak seharusnya memang Yusniar ditahan hanya karena menulis status di Facebook. "Klien kami juga akan kooperatif menjalani persidangan-persidangan yang akan datang," ujar Azis.
ABDUL RAHMAN