TEMPO.CO, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, atas dugaan korupsi penerimaan hadiah pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009-2012. "Iya, (Irianto) ditahan di rutan (rumah tahanan) KPK C1 untuk 20 hari ke depan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu, 23 November 2016.
Menurut Yuyuk, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bertambah. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah. "Bisa saja (tersangka bertambah), ini kan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut," kata Yuyuk.
Sejak pertengahan Oktober 2016, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Polda Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Mereka terdiri dari pejabat ataupun staf Pemerintah Kota Madiun, staf PT Cahaya Terang Satata (perusahaan pribadi Irianto) dan pihak kontraktor proyek Pasar Besar.
Sejak saat itu pula, tim penyidik KPK kerap menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun. Lokasi itu, di antaranya ruang kerja dan rumah pribadi Irianto, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Langkah itu kembali dilakukan pada Rabu, 23 November 2016. Tiga tim KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, ruang kerja wali kota, ruang Bagian Umum, kediaman pribadi Irianto di Jalan Jawa, kediaman Bonie Laksmana–anak kandung Irianto di Jalan Salak, dan rumah Bondan Panji Saputra–adik kandung Irianto yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan Tempo di Balai Kota Madiun, tim penyidik KPK datang pukul 09.30. Kemudian, mereka langsung masuk ke ruang Bagian Umum dan ruang Sekretaris Daerah dengan dikawal dua personel dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor Madiun Kota yang membawa senjata api laras panjang.
Sekretaris Maidi berulang kali keluar dan masuk ruangan Bagian Umum. Saat ditanya jurnalis yang menunggui di luar ruangan, dia belum bersedia memberikan keterangan ihwal penggeledahan yang dilakukan KPK. "Nanti saja," ucap dia singkat.
NOFIKA DIAN NUGROHO