TEMPO.CO, Jakarta - Isu bakal terjadinya makar berembus menjelang rencana demonstrasi 2 Desember 2016. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo mengatakan pihaknya ikut mencermati isu makar yang berkembang tersebut.
Menurut Agus, makar adalah istilah hukum di mana kriterianya menggunakan definisi legalistik. Karena itu, ada institusi fungsional, yakni kepolisian, sebagai penegak hukum yang bisa menindak keinginan tersebut.
"Lemhanas tidak berada pada wilayah operasional penegakan hukum, tapi tentu mencermati dengan kewaspadaan dengan kehati-hatian," kata Agus di Lemhanas, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Agus berujar, kewaspadaan tersebut dilakukan agar keadaan yang bisa berkembang menjadi negatif tidak berlanjut. Bila memang ada rencana tersebut, dia berharap pelaku makar bisa ditindak dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ditanyai, apakah Lemhanas melihat prasyarat yang memungkinkan terjadinya makar, Agus tidak menjawab. "Itu kan istilah hukum. Silakan tanya pada lembaga yang memang berwenang untuk itu, karena sifatnya teknis," ucap Agus. Sedangkan Lemhanas, kata dia, menangani pengkajian-pengkajian ketahanan yang sifatnya strategis dan kebijakan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan demo 2 Desember 2016 disusupi rencana makar terhadap pemerintah. Dia mengatakan indikasi rencana makar itu bisa dibaca melalui mesin pencari Google.
AMIRULLAH
Baca juga:
Rizieq: Halangi Demo, Presiden atau Kapolri Bisa Dipidana
Pengacara Dimas Kanjeng Persoalkan Surat, lalu Hakim...