TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan telah menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang status kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Romahurmuziy.
Yasonna mengatakan putusan itu akan langsung dia tindak lanjuti. "Saya baru terima tadi dan akan dipelajari. Dilihat saja nanti seperti apa," ucap Yasonna saat dicegat di Istana Kepresidenan, Rabu, 23 November 2016.
Meski belum mempelajari seluruh putusan PTUN, Yasonna mengaku sudah mengetahui sebagian isi amar putusannya. Salah satunya soal putusan agar Menteri Hukum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
Baca: Kalah di PTUN, Romahurmuziy PPP: Masih Banyak Jalan
Sebagaimana telah diberitakan, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kemarin. Djan meminta surat keputusan Menteri Hukum soal pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan putusan terbaru ini, Menteri Hukum diminta mencabut SK tersebut.
SK yang dimaksud adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tertanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.
ISTMAN M.P.