TEMPO.CO, Jakarta - Kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia tampak tutup dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan direkturnya, Rajesh Rajamohan Nair. Rajesh ditahan KPK karena diduga menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Menurut pantauan Tempo sejak pukul 12.15 WIB, Rabu, 23 November 2016, rolling door Graha EK Prima di kompleks rumah toko tekstil, Blok C3/Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, terkunci rapat.
"Sedang tutup. Grahanya dari pagi kosong. Saya tahunya sedang kena kasus," ujar petugas keamanan kompleks tersebut saat ditanyai Tempo.
Petugas keamanan yang tak ingin disebut namanya itu mengatakan kantor tersebut sempat didatangi sejumlah awak media pada Selasa sore lalu.
Tak banyak toko yang buka di blok yang sama dengan Graha EK Prima. Hingga berita ini ditulis, hanya ada dua-tiga mobil yang terparkir di depan graha tersebut. Sisanya hanyalah kendaraan milik wartawan yang sedang menunggui lokasi itu.
Handang dan Rajesh ditangkap di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin lalu. Rajesh diduga memberikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang agar mengurus tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar kepada PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Dua orang tersebut masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah berstatus tersangka. Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan lembaganya sudah menyelidiki kasus ini dalam waktu lama. "Kasus ini membutuhkan waktu yang agak lama sedikit dalam pemeriksaannya, tapi kami sudah punya banyak data untuk bisa dikembangkan," ujar Basaria di gedung KPK, Selasa kemarin.
YOHANES PASKALIS