Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMK 2017 Tertinggi Tetap Karawang  

image-gnews
Angka UMK 2017 tertinggi masih di Kabupaten Karawang, yaitu Rp 3.605.272, dan angka terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.433.901,15.
Angka UMK 2017 tertinggi masih di Kabupaten Karawang, yaitu Rp 3.605.272, dan angka terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.433.901,15.
Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) telah menandatangani surat keputusan penetapan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2017. UMK yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2017 ini naik 8,25 persen.

Penetapan UMK 2017 mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menetapkan bahwa kenaikan UMK atau UMP adalah berdasarkan angka inflasi nasional yang ditetapkan 3,07 persen dan angka laju pertumbuhan ekonomi atau PDB sebesar 5,18 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry M. Sofwan, mewakili Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang berhalangan hadir karena berada di Jakarta, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Senin malam, 21 November 2016, mengatakan kenaikan UMK 2017 sebesar 8,25 persen ini merupakan pengajuan dari semua kabupaten dan kota.

“Kenaikan seluruhnya adalah sebesar 8,25 persen. Ini berdasarkan semua pengajuan dari kabupaten/kota. Alhamdulillah, pada 21 November 2016, Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2017,” kata Ferry.

Angka UMK 2017 tertinggi masih di Kabupaten Karawang, yaitu Rp 3.605.272, dan angka terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.433.901,15. Ferry mengimbau para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dalam satu bulan ke depan segera mempersiapkan kenaikan UMK ini.

“Kami minta pengusaha segera mempersiapkan upah yang baru ini sebelum 1 Januari 2017,” ujarnya.

Ferry melanjutkan, apabila dalam penetapan ini ada pihak-pihak yang merasa kurang puas, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya pun siap melayani sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat.

“Kita negara hukum. Apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang merasa masih belum puas terkait penetapan UMK ini, dipersilakan menempuh jalur hukum. Kami siap melayaninya sebagai bagian dari pertanggung jawaban yang harus kami lakukan dari Pemprov Jawa Barat,” kata Ferry.

(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.