INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) telah menandatangani surat keputusan penetapan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2017. UMK yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2017 ini naik 8,25 persen.
Penetapan UMK 2017 mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menetapkan bahwa kenaikan UMK atau UMP adalah berdasarkan angka inflasi nasional yang ditetapkan 3,07 persen dan angka laju pertumbuhan ekonomi atau PDB sebesar 5,18 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry M. Sofwan, mewakili Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang berhalangan hadir karena berada di Jakarta, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Senin malam, 21 November 2016, mengatakan kenaikan UMK 2017 sebesar 8,25 persen ini merupakan pengajuan dari semua kabupaten dan kota.
“Kenaikan seluruhnya adalah sebesar 8,25 persen. Ini berdasarkan semua pengajuan dari kabupaten/kota. Alhamdulillah, pada 21 November 2016, Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2017,” kata Ferry.
Angka UMK 2017 tertinggi masih di Kabupaten Karawang, yaitu Rp 3.605.272, dan angka terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.433.901,15. Ferry mengimbau para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dalam satu bulan ke depan segera mempersiapkan kenaikan UMK ini.
“Kami minta pengusaha segera mempersiapkan upah yang baru ini sebelum 1 Januari 2017,” ujarnya.
Ferry melanjutkan, apabila dalam penetapan ini ada pihak-pihak yang merasa kurang puas, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya pun siap melayani sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat.
“Kita negara hukum. Apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang merasa masih belum puas terkait penetapan UMK ini, dipersilakan menempuh jalur hukum. Kami siap melayaninya sebagai bagian dari pertanggung jawaban yang harus kami lakukan dari Pemprov Jawa Barat,” kata Ferry.
(*)