TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Rabu, 23 November 2016. Dia diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Markas Besar Polri, Rabu, 23 November 2016.
Ari mengatakan pemeriksaan rencananya dimulai pukul 09.00. Rizieq menjadi saksi ahli yang diajukan pelapor Muchsin Alatas. Dia adalah Ketua FPI DKI Jakarta. Muchsin melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016.
Dia mewakili perkumpulan organisasi kemasyarakatan bernama Aksi Bersama Rakyat atau Akbar. Selain Muchsin, ada 13 pelapor lain, tapi penyelidikan dan penyidikannya disatukan.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus ini pada 16 November. Dia diduga melanggar pasal penistaan agama, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok sendiri diperiksa sebagai tersangka kemarin, Selasa, 22 November.
REZKI ALVIONITASARI