Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH: Maklumat Larangan Demo Berpotensi Ancam Demokrasi

image-gnews
Kepulan asap terlihat di tengah kumpulan masa demo Aksi Bela Islam II yang berkumpul di depan Istana Negara. Diduga sebuah ban yang dibakar sejak magrib tadi. Jumat, 4 November 2016.  TEMPO/Ahmad Faiz
Kepulan asap terlihat di tengah kumpulan masa demo Aksi Bela Islam II yang berkumpul di depan Istana Negara. Diduga sebuah ban yang dibakar sejak magrib tadi. Jumat, 4 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa menilai maklumat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya bernomor Mak/04/XI/2016 perihal Penyampaian Pendapat di Muka Umum berpotensi mengancam demokrasi. Maklumat itu keluar setelah Kapolri mengeluarkan larangan rencana aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016. Tujuannya untuk mengantisipasi demonstrasi oleh berbagai organisasi masyarakat.

Aqsa menyebut langkah Kapolda Metro Jaya tersebut merupakan kemunduran di era reformasi. “Kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 November 2016.

Aqsa menyoroti ada beberapa permasalahan dari maklumat yang dikeluarkan kepolisian tersebut. Dari segi peraturan, penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 UUD 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau UU Nomor 12 Tahun 2015.

Menurut Aqsa, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang. “Kita sudah semestinya mengacu kepada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang mengatur mengenai pembatasan demonstrasi,” ujarnya.

Aqsa menambahkan ancaman terhadap demonstrasi pada 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan. Misalnya petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi, dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya.

Maklumat yang dikeluarkan menyebutkan perihal larangan makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, memisahkan diri dari NKRI, dan menggulingkan pemerintahan. Ancamannya pun hingga ke pidana penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati mengacu pada Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aqsa menilai pasal tersebut merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet. Pasal itu dianggap sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis di era Orde Baru. Sedangkan di era reformasi, pasal makar itu sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis Papua yang melakukan protes. Aktivis Papua dikenakan pasal makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, bendera yang boleh dikibarkan di era Presiden Abdurrahman Wahid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Aqsa, dalam demonstrasi, lazim bahwa demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan. Ia menilai kepolisian telah berlebihan apabila menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi.

Perihal ancaman hukuman mati, Aqsa menilai kepolisian dan pemerintahan saat ini tidak memiliki rasa malu. Sebab, hukuman mati merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. “Sebagai sebuah negara demokrasi seharusnya hukuman mati ditinggalkan oleh Indonesia,”

Menurut Aqsa, pembatasan waktu demonstrasi pun bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang membatasi demo hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998. Pertentangan itu terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf b. Pasal itu menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

Selain itu, Aqsa menilai larangan demo untuk tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya dan arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada. Demonstrasi pasti akan berpengaruh pada arus lalu lintas. Seharusnya kepolisian memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi terajadi. Sesuai tugas kepolisian dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. “Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran.”

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

31 menit lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

6 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

6 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

35 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

35 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

35 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.


16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

36 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Pusat, aksi demonstrasi di DPR semalam berujung anarkis.