TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Kami menghormati," kata juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 November 2016.
Indra berujar, pelimpahan berkas itu terserah Kejaksaan. Namun pihaknya berpandangan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan. "Kami lihat keputusan praperadilan dulu." Seandainya putusan praperadilan menyatakan penyidikan tidak sah, kata dia, ahli berpendapat tidak bisa perkara pokoknya diperiksa.
Indra mengatakan, Putusan Mahkah Konstitusi Nomor 102 menjelaskan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa sidang praperadilan dinyatakan gugur setelah perkara tersebut diperiksa di pengadilan tingkat satu. "Diperiksa di situ dimaknai MK pada persidangan pertama," ujarnya.
Indra pun optimistis dan percaya diri pihaknya bakal memenangkan gugatan praperadilan. Sekalipun nanti Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan lagi, pihaknya tidak khawatir. "Kalau jaksa mengeluarkan sprindik baru, ya silakan. Tapi belum tentu Pak Dahlan tersangka," kata Indra, terkekeh.
Penyidik Kejati Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jumat, 18 November 2016. "Jumat pekan lalu sudah kami limpahkan," kata Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana.
Dandeni mengatakan, penyidik juga telah menerima penetapan sidang dari pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Hari ini sudah kami terima penetapan sidangnya," katanya. Dandeni menyebut sidang untuk mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera tersebut akan digelar pada Selasa pekan depan, 29 November 2016.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Dahlan masih berlangsung. Hari ini adalah sidang praperadilan untuk ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli baik dari tim kuasa hukum Dahlan maupun dari Kejaksaan. Sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu besok dengan agenda pembacaan kesimpulan.
NUR HADI