TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dicecar majelis hakim ihwal uang Rp 100 juta yang dia terima dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 Desember 2016.
Uang yang diterima Irman diduga sebagai suap yang diberikan agar dia membantu CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah gula untuk didistribusikan di Sumatera Barat. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irman mengakui bahwa uang Rp 100 juta yang diterimanya merupakan hasil keuntungan dari pendistribusian gula sebanyak 1.000 ton.
CV Semesta Berjaya sebelumnya mendapatkan jatah gula dari Bulog sebesar 1.000 ton setelah menghubungi Irman. Namun keterangan Irman yang diberikan kepada penyidik KPK pada 17 September 2016 itu dibantah saat menjadi saksi bagi Memi dan Xaveriandy. "Keterangan ini saya cabut. Itu tidak betul," kata dia.
Irman beralasan, pada saat itu ia menjalani pemeriksaan pertama setelah ditangkap tangan penyidik KPK. Malam itu, dia mengaku merasa lelah dan tertekan sehingga menjawab tergesa-gesa. "Saya malam itu panik sehingga saya stres. Waktu diperiksa saya dalam keadaan tertekan, tapi saya jawab saja," katanya.
Menurut KPK uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan kepada Irman pada Jumat tengah malam, 16 September 2016, sebelum dia beserta Memi dan Xaveriandy disergap dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari. Uang itu terletak dalam bingkisan kantong plastik.
Irman membantah mengetahui isi bungkusan. Menurutnya, sejak diberikan kepada dia, bingkisan itu belum pernah dibuka. "Sepemahaman saya, itu (bungkusan) oleh-oleh dari Padang, sebuah suvenir," ujar dia.
Setelah menerima bingkisan, Irman mengaku langsung membawanya ke kamar rias. Belum sempat membuka bingkisan itu, penyidik KPK datang dan menangkapnya bersama dengan Memi dan Xaveriandy.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia
Aksi Bela Islam Dinilai Tak Jelas, Busyro: Buat Apa Diikuti
Demo 2 Desember, Ini Larangan MUI