TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Jumat pekan lalu, berkas sudah kami limpahkan," ucap Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Jawa Timur Dandeni Herdiana saat dihubungi, Selasa, 22 November 2016.
Dandeni mengatakan penyidik juga telah menerima penetapan sidang dari pihak Pengadilan Tipikor Surabaya. "Hari ini sudah kami terima penetapan sidangnya," ujarnya. Dandeni menyebutkan sidang mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut akan digelar pada Selasa, 29 November 2016.
Ihwal masih berlangsungnya proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dandeni meminta menunggu hasil persidangan tersebut. "Tunggu saja hasilnya bagaimana," tuturnya. Dia mengaku pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang di Tipikor Surabaya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Hakim Usir Pengacara Dimas Kanjeng
Aksi Bela Islam Dinilai Tak Jelas, Busyro: Buat Apa Diikuti
Sidang gugatan praperadilan Dahlan masih berlangsung hingga saat ini. Hari ini, sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari tim kuasa hukum Dahlan dan dari Kejati Jawa Timur selaku termohon. Tim kuasa hukum Dahlan antara lain menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Malang, Prija Djatmika.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim tunggal Ferdinandus, Prija menjelaskan soal pelimpahan berkas perkara saat proses sidang gugatan praperadilan masih berlangsung. Menurut dia, seharusnya Kejati Jawa Timur menghormati sidang praperadilan dan tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga:
KPK-KY Pantau Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
FEATURE: Kepasrahan Dahlan Iskan Hadapi Kasus-kasusnya
Prija menuturkan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya harus dihentikan jika sidang gugatan praperadilan dimenangi Dahlan. "Karena perkara itu secara prosedular dan substansial sudah cacat untuk diteruskan di persidangan," kata Prija.
Berdasarkan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ucap dia, jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan dinyatakan gugur. Namun, ujar dia, bila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang berkas perkara belum dilimpahkan, sidang gugatan praperadilan boleh dijalankan.
NUR HADI