Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemborong Nakal di Subang Bakal Diumumkan di Media Massa

image-gnews
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih menunggu pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih menunggu pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ptl. Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, mengeluarkan ancaman keras buat para pemborong nakal. "Jika mengerjakan proyeknya tidak sesuai bestek, pasti saya black list," katanya kepada Tempo, Selas, 22 Nopember 2016.

Tak cuma dimasukkan ke daftar hitam, ujar Imas, para pemborong nakal tersebut, nama perusahaan dan nama pemiliknya akan langsung diumumkan. "Termasuk diumumkan di media massa," ujar Imas tegas saat bicara soal proyeksi pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2017.

Imas menebar ancaman tersebut karena terusik dengan capaian proyek pembangunan infrastruktur jalan kabupaten yang masih dimainkan pemborong dengan cara mengurangi kualitas pekerjaan. Akibatnya, daya tahan jalan tersebut tidak berumur lama. "Bahkan, ada yang pengerjaannya ditinggalkan sebelum selesai. Itu kan kurang ajar," ucapnya dengan nada kesal.

Imas mengaku sudah memblacklist sejumlah perusahaan dan pemilik perusahaan konstruksi yang nakal tersebut terutama dalam pengerjaan proyek Tahun Anggaran 2015.

Tahun ini mereka tak lagi mendapatkan proyek apa pun dari Pemkab Subang. Ikhwal hasil evaluasi proyek infrastruktur 2016, Imas mengaku belum ada pengusaha yang kena blacklist lagi. "Nanti, hasil akhir evaluasinya diumumkan di akhir tahun," tuturnya.

Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang, Besta Besuki, pada tahun anggaran 2016, Pemkab Purwakarta menggelontorkan dana Rp 300 miliar buat pembangunan dan perbaikan jalan kabupaten. Pengerjaannya sebagian ada yang sudah tuntas sebagian lainnya masih dalam pengerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, Besta mengaku  pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten berjalan sesuai jadwal. "Kualitas pengerjaannya pun lebih bagus ketimbang tahun lalu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2017, anggaran buat kebutuhan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan kabupaten meningkat menjadi Rp 350 miliar. Ada pun kondisi jalan kabupaten yang panjangnya mencapai 1.045 kilometer baru 65 persennya yang sudah dinyatakan dalam kondisi bagus.

"Sisanya masih dalam kondisi rusak dan rusak parah," kata Besta. Ia menegaskan bahwa Plt.Bupati Imas berkomitmen untuk bisa menyelesaikan perbaikan seluruh ruas jalan rusak yang mencapai 350 kilometeran lagi tersebut paling lambat pada tahun 2018. "Kami pikir bisa," ujarnya.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

20 Juli 2023

Ikan Etong Bakar.
Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

Masakan khas asal Subang, Jawa Barat ini diolah dengan memanggang Ikan di atas bara api atau gril.


Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

11 Juli 2023

Tape ketan hitam. flickr.com
Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

Kuliner Subang menawarkan cita rasa yang khas, bahan-bahan segar, dan hidangan yang lezat. Cocok saat menemani liburan sekolah Anda sekeluarga.


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.