TEMPO.CO, Surabaya - Sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 November 2016, diwarnai aksi pengusiran. Hakim mengusir salah satu anggota tim kuasa hukum Taat, Irwan Sya'ban.
Pengusiran itu dilakukan karena surat kuasa untuk pengacara tersebut sudah dicabut oleh Taat Pribadi. Selain itu, sidang diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukum Taat.
Pengusiran itu terjadi setelah tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku termohon menyerahkan bukti pencabutan surat kuasa yang ditandatangani Taat kepada hakim tunggal Sigit Sutriono. Mendapati bukti pencabutan surat kuasa untuk belasan kuasa hukum, salah satunya atas nama Irwan Sya'ban, Sigit lalu meminta Irwan keluar ruang sidang.
Setelah adanya pengusiran itu, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon dan jawaban dari termohon hanya diikuti Ibnu Setyo, kuasa hukum Taat yang namanya tidak masuk daftar kuasa hukum yang surat kuasanya dicabut. Namun, di sela-sela termohon membacakan jawaban, Ibnu meminta sidang diskors sebanyak tiga kali.
Hakim tidak mengabulkan permintaan Ibnu. Karena itu, Ibnu menyatakan walk out dari ruang sidang. Meski demikian, hakim tetap melanjutkan sidang sampai termohon selesai membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Taat.
Baca: Polisi Periksa Pembuat Jubah dan Pulpen Laduni Taat Pribadi
Irwan mengaku kecewa atas pengusiran terhadapnya. Ia juga mempertanyakan keaslian pencabutan surat kuasa tersebut karena pihaknya belum menerima langsung surat tersebut dari Taat. Dia pun mempertanyakan sikap penyidik yang selama ini tidak memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu dengan Taat. "Kami akan melaporkan ke Ombudsman," ujarnya di luar ruang sidang.
Tim kuasa hukum Taat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan lima hal, yakni penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, dan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Tim kuasa hukum Taat menilai adanya pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam lima hal tersebut.
Baca: Telusuri Aset Dimas Kanjeng, 30 Saksi Diperiksa Polisi
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Taat terkait dengan kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016. Keduanya dibunuh atas sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang yang dilakukan Taat. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.
Penyidik selanjutnya menetapkan Taat sebagai tersangka kasus pembunuhan pada 29 September 2016. Selain terjerat kasus pembunuhan, Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok penggandaan uang terhadap ribuan pengikutnya. Puluhan orang telah melapor ke polisi terkait dengan kasus tersebut. Mereka melapor dengan membawa sejumlah barang bukti.
NUR HADI
Baca juga:
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia
Ikut Demonstrasi 2 Desember, Buruh Akan Mogok Nasional