TEMPO.CO, Madiun - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas II-A Madiun, Jawa Timur, menangkap dua remaja yang diduga akan menyelundupkan sabu seberat 11 gram ke dalam penjara, Senin, 21 November 2016.
Mereka diketahui sebagai pasangan kekasih. Seorang perempuannya berinisial D, 16 tahun, warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sedangkan yang laki-laki berinisial AS, 18 tahun, warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kepala LP Pemuda Kelas II-A Madiun Yuli Hartono mengatakan pasangan kekasih itu tiba di halaman penjara dengan berboncengan sepeda motor. Pihak laki-laki menunggu di areal parkir sedangkan yang perempuan berlagak membesuk salah seorang narapidana berinisial A.
"Sesuai aturan setiap pembesuk yang mau masuk digeledah oleh petugas. Saat itu diketahui ada benda seperti sabu dibawa pelaku," kata Yuli.
Menurut dia, bubuk kristal yang menyerupai sabu itu disimpan di lima gagang sapu dan alat pel yang dibawa pelaku. Benda itulah yang memicu kecurigaan petugas lantaran peralatan kebersihan telah tersedia di dalam LP. "Setelah digeledah benda seperti sabu diketahui dimasukkan ke gagang sapu dan pel yang dilubangi," ujar Yuli.
Petugas akhirnya mengamankan D dan S. Yuli kemudian menghubungi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Sukono. "Penangannya kami serahkan ke polisi," ucap Yuli.
Sukono menyatakan akan mendalami kasus tersebut. Kedua pelaku digelandang ke markas Polres untuk dimintai keterangan. Barang bukti bubuk kristal yang menyerupai sabu ikut diamankan.
"Kami sidik kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya," kata dia sembari menyatakan sabu yang dikirim tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana kasus narkoba.
NOFIKA DIAN NUGROHO