Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KAHMI Jawa Timur Dukung Pengawalan Kasus Hukum Ahok

image-gnews
Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung, Mahfud MD dan Anies Baswedan dalam Pelantikan Majelis Nasional KAHMI periode 2012-2017 di Jakarta, Selasa (5/2). Acara pelantikan sendiri mengambil tema Memenangkan Masa Depan Indonesia dengan Mahfud MD sebagai ketua Presidium. TEMPO/Seto Wardhana
Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung, Mahfud MD dan Anies Baswedan dalam Pelantikan Majelis Nasional KAHMI periode 2012-2017 di Jakarta, Selasa (5/2). Acara pelantikan sendiri mengambil tema Memenangkan Masa Depan Indonesia dengan Mahfud MD sebagai ketua Presidium. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur mendukung langkah seluruh elemen umat Islam melakukan pengawalan terhadap penegakan hukum atas dugaan kasus penistaan agama calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Koordinator Presidium MW KAHMI Jatim Akmal Boedianto, di Surabaya, Senin, 21 November 2016, mengatakan, mengapresiasi langkah dan keputusan yang ditempuh oleh Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Kami juga meminta Polri untuk menindaklanjuti proses penegakan hukum secara profesional, yang memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) dengan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Akmal dalam siaran persnya.

Menurut dia, Majelis Wilayah KAHMI Jawa Timur mendukung langkah-langkah seluruh elemen umat Islam dan bangsa Indonesia untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas Ahok dengan mengedepankan cara-cara yang damai, tidak anarkis, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ideologi Pancasila dan norma-norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, lanjut dia, KAHMI Jawa Timur mendorong dan telah membentuk 'Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI untuk Bela Islam' di tingkat Majelis Daerah (Kota/Kabupaten) yang berkoordinasi dengan seluruh elemen umat Islam dalam rangka mengawal proses penyelesaian hukum atas dugaan kasus penistaan agama Ahok.

KAHMI Jatim bersama seluruh elemen umat Islam dan bangsa Indonesia bertekad untuk terus memperjuangkan penegakan kedaulatan politik, ekonomi dan hukum dan perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia yang makmur dan berkeadilan, sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal ini, kata dia, KAHMI Jawa Timur menuntut Pemerintah untuk benar-benar dan sungguh-sungguh melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan yang berpihak dan berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia secara adil dan merata, tidak hanya menguntungkan kepentingan segelintir orang atau kelompok kecil masyarakat.

"KAHMI Jawa Timur mengecam keras individu-individu atau kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai alumni HMI secara tidak legal, tidak sah dan tidak bertanggungjawab, untuk kepentingan politik tertentu yang berakibat pada pemecah-belahan kesatuan dan persatuan keluarga besar KAHMI dan HMI," ujarnya.

Untuk itu, KAHMI Jawa Timur mengintruksikan kepada seluruh Majelis Daerah KAHMI se-Jawa Timur untuk terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah, aparat Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, dan seluruh kekuatan umat Islam di daerah/wilayah masing-masing demi terciptanya keadaan yang stabil, damai dan aman di tengah-tengah kehidupan masyarakat pada umumnya dan khususnya di kalangan umat beragama yang majemuk.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

21 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

14 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.