TEMPO.CO, Lima - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Dewan Masjid Indonesia mengingatkan para pengunjuk rasa agar tidak menggelar salat Jumat di Jalan Thamrin, Jakarta, pada 2 Desember 2016.
"Nanti melalui DMI, saya minta agar mereka salat Jumat di masjid," katanya di Lima, Peru, Senin, 21 November 2016, setelah mengikuti rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC).
Menurut Ketua Umum DMI itu, jalan raya bukan tempat penyelenggaraan salat Jumat. "Salat Jumat itu tempatnya di masjid. Kalau di jalan raya, mengganggu ketertiban," kata Kalla. Salat Ied pun tidak dilakukan di jalan raya, tetapi di tanah lapang.
Baca: Tito Karnavian Larang Salat Jumat di Jalan Raya
Sebelumnya, unjuk rasa rencananya kembali digelar pada 2 Desember mendatang. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Para pengunjuk rasa akan melaksanakan salat Jumat di sela-sela aksi.
Larangan serupa diungkapkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Tito melarang aksi gelar sajadah dan salat Jumat di jalan protokol di Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016. "Sesuai undang-undang, penyampaian pendapat adalah hak masyarakat, tapi tidak boleh mengganggu hak orang lain," kata Tito di Mabes Polri, Senin, 21 November 2016.
Baca: Kapolri Jamin Berkas Ahok Rampung Dua Pekan
Menurut Tito, sejumlah massa berencana menggelar salat Jumat bersama di Jalan Raya Thamrin, Jalan Sudirman, dan Bundaran Hotel Indonesia. Tito menegaskan, aksi semacam itu melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito tak melarang aksi gelar sajadah dan salat Jumat bersama bila dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Lapangan Banteng, ataupun Monumen Nasional.
"Kalau di jalan raya, jalan protokol, itu bisa memacetkan Jakarta. Dipastikan itu dilarang. Kalau tetap dilakukan, maka kami akan membubarkannya. Kalau melawan, akan kami tindak," ujar Tito.
Baca: Panglima TNI: Kalau Ada Tindakan Makar, Itu Sudah Urusan TNI
Rencananya, Tito akan mengeluarkan maklumat Kapolri terkait dengan hal tersebut kepada jajarannya pekan ini. Isi maklumat itu, di antaranya arahan bagaimana menghadapi pendemo yang melanggar, larangan unjuk rasa dengan menutup jalan protokol, serta tindakan bagi para pendemo yang melanggar konstitusi.
Selain aksi damai pada 2 Desember, sejumlah organisasi masyarakat juga melakukan unjuk rasa pada 25 November mendatang. Diperkirakan mereka akan menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kedua aksi tersebut menuntut Kepolisian RI segera menahan Ahok.
ANTARA | DEWI SUCI RAHAYU