Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gedung Sate Dikepung Buruh, Ini Tuntutan Mereka

image-gnews
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menentang PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan di Gedung Sate, Bandung, 27 Oktober 2015. Aksi gabungan serikat buruh se-Jawa Barat tersebut menuntut pemerintah agar mengakomodir tuntutan buruh dan mengabaikan PP No 78 di Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menentang PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan di Gedung Sate, Bandung, 27 Oktober 2015. Aksi gabungan serikat buruh se-Jawa Barat tersebut menuntut pemerintah agar mengakomodir tuntutan buruh dan mengabaikan PP No 78 di Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan buruh dari beragam organisasi serikat pekerja/buruh berkumpul di Jalan Diponegero Bandung, di Depan Gedung Sate, kantor gubernur Jawa Barat. Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak mematok kenaikan UMK berdasarkan PP 78/2015.

“Aksi buruh ini untuk memastikan nasib rekomendasi bupati/walikota yang sudah disampaikan,” kata koordinator aksi buruh dari Aliansi Buruh Jawa Barat, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, di sela aksi itu, 21 November 2016.

Baca: Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Rp 1,4 Juta

Roy mengatakan, buruh kecewa dengan gubernur yang mengembalikan rekomendasi 3 bupati/walikota yang mengusulkan kenaikan upahnya di atas penghitungan PP 78/2015. “Rekomendasi Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bogor itu dipulangkan karena di atas PP 78. Bogor 10,5 persen, Bandung Barat 10,88 persen, dan Bogor 9,5 persen. Kalau sisanya ada yang 2 angka rekomendasinya,” kata dia.

Buruh mengancam akan menginap di Lapangan Gasibu di depan Gedung Sate untuk mendesak gubernur Jawa Barat menetapkan upah minimum di atas PP 78. Roy mengaku, buruh di Bandung Raya sepakat berunjuk rasa hingga esok hari menolak PP 78 dalam penentuan UMK. “Hari ini industri-industri di Bandung Raya lumpuh karena kami kecewa dengan sikap gubernur,” kata dia.

Baca: Purwakarta Siapkan Rp 10 M buat Bikin Toilet 10 Ribu Rumah

Roy mengatakan, jika Gubernur keukeuh dengan penetapan UMK mengikuti hitungan PP 78/2015, buruh akan menggugat surat keputusan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Akan kita daftarkan bersamaan dengan gugatan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi), dengan UMK, jadi ada 2 gugatan. Gugatan UMP masih punya waktu karena batasnya 90 hari setelah ditetapkan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan penetapan kenaikan UMK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mengatur kenaikanya dihitung dengan faktor pengali penjumlahan dari laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang tahun ini ditetapkan 8,25 persen. “Kalau rekomendasi tidak mengacu ke situ, kan bisa dikoreksi. Kita diminta taat pada pemerintah pusat, dan kita harus fatsun,” kata Aher.

Ahmad Heryawan masih menunggu rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 kendati Undang-Undang Tenaga Ketenagakerjaan mematok tenggat penetapannya hari ini. “Mudah-mudahan hari ini masuk semua, kalau nggak, yang ada dulu (ditetapkan),” kata dia di Bandung, Senin, 21 November 2016.

Ketua Dewan Pengupahan Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief mengatakan, sudah menuntaskan rapat pleno. “Rekomendasinya akan kita sampaikan pada gubernur. Hasilnya belum sah kalau Pak Gubernur belum tandatangan,” kata dia saat dihubungi, Senin, 21 November 2016.

Ferry mengatakan, seluruh rekomendasi bupati/walikota tengan penetapan UMK 2017 sudah mengikuti PP 78/2015. “Kami sudah terima usulan terakhirnya, mengarah pada posisi (kenaikan upah) 8,25 persen,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

1 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Bareskrim Polri menetapkan Enik Waldkonig sebagai tersangka dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob


Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

3 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

Godzilla X Kong: The New Empire menjadi film kelima dalam franchise MonsterVerse yang dituturkan perlahan tapi diimbangi visualisasi menarik.


Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

4 menit lalu

Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Portugal 2024. (Foto: Red Bull Racing)
Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

Pemilik kejuaraan balap mobil Formula 1, Liberty Media, disebut siap untuk melakukan finalisasi pembelian dan mengambil alih MotoGP.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

5 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

6 menit lalu

Acara keberangkatan pengiriman bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia kepada Palestina di Apron Land Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan jenis bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk Palestina yang diberangkatkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

6 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


Perenang Penyintas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

10 menit lalu

Perenang Jepang Rikako Ikee setelah penyerahan medali nomor 50 meter gaya bebas putri Asian Games 2018 di Aquatic Centre GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). Rikako Ikee telah meraih enam emas AG 2018. ANTARA FOTO/INASGOC/Sigid Kurniawan
Perenang Penyintas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

Perenang asal Jepang yang merupakan penyintas leukemia, Rikako Ikee, siap berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris.


Cuplikan Glenn Fredly the Movie Diluncurkan, Simak Serba-serbi Film Biopik Ini

11 menit lalu

Marthino Lio memerankan Glenn Fredly dalam film Glenn Fredly The Movie. Dok. DAMN! I Love Indonesia Pictures/Adhya Pictures
Cuplikan Glenn Fredly the Movie Diluncurkan, Simak Serba-serbi Film Biopik Ini

Trailer dan poster film biopik Glenn Fredly telah dirilis pada Senin, 25 Maret 2024


Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

21 menit lalu

Sampah sachet dari lima perusahaan mencemari perairan Jakarta. Foto Tim Brand Audit
Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

Dari total timbunan sampah plastik, ditaksir sekitar 14-16 persen itu berupa sachet dan pouch.