TEMPO.CO, Bandung - Ratusan buruh dari beragam organisasi serikat pekerja/buruh berkumpul di Jalan Diponegero Bandung, di Depan Gedung Sate, kantor gubernur Jawa Barat. Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak mematok kenaikan UMK berdasarkan PP 78/2015.
“Aksi buruh ini untuk memastikan nasib rekomendasi bupati/walikota yang sudah disampaikan,” kata koordinator aksi buruh dari Aliansi Buruh Jawa Barat, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, di sela aksi itu, 21 November 2016.
Baca: Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Rp 1,4 Juta
Roy mengatakan, buruh kecewa dengan gubernur yang mengembalikan rekomendasi 3 bupati/walikota yang mengusulkan kenaikan upahnya di atas penghitungan PP 78/2015. “Rekomendasi Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bogor itu dipulangkan karena di atas PP 78. Bogor 10,5 persen, Bandung Barat 10,88 persen, dan Bogor 9,5 persen. Kalau sisanya ada yang 2 angka rekomendasinya,” kata dia.
Buruh mengancam akan menginap di Lapangan Gasibu di depan Gedung Sate untuk mendesak gubernur Jawa Barat menetapkan upah minimum di atas PP 78. Roy mengaku, buruh di Bandung Raya sepakat berunjuk rasa hingga esok hari menolak PP 78 dalam penentuan UMK. “Hari ini industri-industri di Bandung Raya lumpuh karena kami kecewa dengan sikap gubernur,” kata dia.
Baca: Purwakarta Siapkan Rp 10 M buat Bikin Toilet 10 Ribu Rumah
Roy mengatakan, jika Gubernur keukeuh dengan penetapan UMK mengikuti hitungan PP 78/2015, buruh akan menggugat surat keputusan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Akan kita daftarkan bersamaan dengan gugatan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi), dengan UMK, jadi ada 2 gugatan. Gugatan UMP masih punya waktu karena batasnya 90 hari setelah ditetapkan,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan penetapan kenaikan UMK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mengatur kenaikanya dihitung dengan faktor pengali penjumlahan dari laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang tahun ini ditetapkan 8,25 persen. “Kalau rekomendasi tidak mengacu ke situ, kan bisa dikoreksi. Kita diminta taat pada pemerintah pusat, dan kita harus fatsun,” kata Aher.
Ahmad Heryawan masih menunggu rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 kendati Undang-Undang Tenaga Ketenagakerjaan mematok tenggat penetapannya hari ini. “Mudah-mudahan hari ini masuk semua, kalau nggak, yang ada dulu (ditetapkan),” kata dia di Bandung, Senin, 21 November 2016.
Ketua Dewan Pengupahan Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief mengatakan, sudah menuntaskan rapat pleno. “Rekomendasinya akan kita sampaikan pada gubernur. Hasilnya belum sah kalau Pak Gubernur belum tandatangan,” kata dia saat dihubungi, Senin, 21 November 2016.
Ferry mengatakan, seluruh rekomendasi bupati/walikota tengan penetapan UMK 2017 sudah mengikuti PP 78/2015. “Kami sudah terima usulan terakhirnya, mengarah pada posisi (kenaikan upah) 8,25 persen,” kata dia.
AHMAD FIKRI