TEMPO.CO, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 21 November 2016. Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu, tim jaksa membacakan 44 lembar jawaban mengenai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan, dan penahan tersangka yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Dahlan. “Memang ada sprindik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2016, tapi itu untuk kelengkapan administrasi,” kata Ahmad Fauzi, penyidik sekaligus tim jaksa praperadilan.
Menurut Fauzi, penyidikan terhadap Dahlan dilakukan sejak 30 Juni 2016. “Mereka (pemohon) mengulang-mengulang dalil bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada hari yang sama. Padahal itu (penyidikan) dari 30 Juni 2016.”
Fauzi mengatakan ada rentang waktu empat bulan sejak penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, yaitu pemeriksaan saksi, ahli, dan mengumpulkan alat bukti surat.
Adapun soal penyidik yang dinilai pemohon belum melakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Fauzi mengatakan kuasa hukum pemohon gagal memahami perbedaan antara alat bukti dan barang bukti. Menurut dia, alat bukti tidak perlu disita, dan untuk menetapkan tersangka, penyidik hanya butuh dua alat bukti. “Alat bukti yang kami punya sudah clear semua.”
Sebelumnya, tim kuasa hukum Dahlan menilai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha pada waktu yang bersamaan, yakni 27 Oktober 2016, cacat hukum. Sebab, menurut aturan, disebutkan bahwa penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti lebih dulu.
”Bagaimana mungkin pada 27 Oktober 2016 belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dahlan dan belum dilakukan penyitaan atas alat bukti yang diduga merupakan bagian bukti kejahatan, Kejati Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka,” kata Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan.
Hingga berita ini ditulis, sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu dilanjutkan dengan agenda mendengarkan dua saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Dahlan. Sidang untuk kedua kalinya itu dihadiri puluhan santri pendukung Dahlan Iskan dari Magetan. Beberapa personel polisi juga tampak berjaga-jaga.
NUR HADI