TEMPO.CO, Deli Serdang - M. Fitrah, 28 tahun, calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT970, ditangkap petugas Security Chek Point (SCP) I Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin dinihari, 21 November 2016, sekitar pukul 03.40 WIB.
Branch Communication & Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto menjelaskan, Fitrah diketahui merupakan warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurut Wisnu, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap Fitrah. Gerak-geriknya mencurigakan saat memasuki terminal keberangkatan melalui Security Check Point 1 oleh Avsec.
Berdasarkan profiling atau pengamatan secara visual, gerak-gerik Fitra saat berjalan terlihat janggal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan atau body searching terhadap Fitrah. "Ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 952 gram di selangkangannya,” kata Wisnu kepada Tempo, Senin, 21 November 2016.
Wisnu mengatakan, dari pengakuan Fitrah, sabu itu akan dibawa ke Surabaya. Dia mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 30 juta. Setelah diperiksa petugas Bandara Kualanamu, Fitrah diserahkan ke Kepolisian Resor Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Deli Serdang Brigadir Kepala Supryanto menerima penyerahan Fitrah bersama sepuluh jenis barang bukti, termasuk dua bungkus sabu. "Kami menerima Fitrah dari petugas Bandara Kualanamu bernama Bapak Kuswadi." ujar Supryanto.
SAHAT SIMATUPANG