Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Tak Ditahan, Ini Alasan Kepolisian

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat meninjau sebuah kali saat blusukan ke RT 11/ RW10, Jalan Pademangan Timur VIII, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Larissa
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat meninjau sebuah kali saat blusukan ke RT 11/ RW10, Jalan Pademangan Timur VIII, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan ada beberapa alasan pihaknya belum menahan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pascapenetapan status tersangka pada selasa, 15 November lalu.

Ia mengungkapkan bahwa ada dua alasan terkait keputusan itu.

"Terkait penahanan yang bersangkutan (Ahok) ini ada syarat objektif dan subjektif," ujarnya di Cikini, Jumat, 18 November 2016.

Menurutnya secara objektif berlandaskan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa tersangka tidak diwajibkan untuk ditahan. Ia menuturkan bahwa kepolisian telah membuatkan surat pencegahan, mengantisipasi tersangka kabur ke luar negeri.

"Ahok merupakan pasangan calon pemilihan kepala daerah yang masih memiliki tanggung jawab, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri" ujar Awi.

Menurutnya kasus yang mengharuskan untuk penahanan tersangka, secara subjektif harus jelas delik perkaranya. "Misalnya kasus pembunuhan. Itu delik perkaranya jelas, pelaku membunuh seseorang." Kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kasus ini menurutnya belum jelas delik perkaranya. Hal ini terlihat saat gelar perkara tiga hari lalu, perbedaan pendapat sekitar 39 saksi ahli yang tidak semuanya setuju bahwa Ahok telah melakukan tindakan pidana penistaan agama.

Selain itu kepolisian juga memastikan bahwa Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. "Tentunya akan rugi jika mengulangi perbuatannya, mengingat yang bersangkutan merupakan pasangan calon kepala daerah" ujarnya.

Panglima Front Pembela Islam, Munarman mengomentari pendapat tersebut "Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pengusutan kasus ini," ujarnya. Ia memberikan contoh kasus Lia Eiden, Arswendo, Usman Roy yang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

AKHMAD MUSTAQIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

6 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

16 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong