TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menjadwalkan pemanggilan calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus penodaan agama pada Selasa pekan depan.
"Selasa pekan depan saudara Basuki Tjahja Purnama akan dipanggil secara resmi sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah bersilaturahmi di kantor Majelis Ulama Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Tito menjamin penanganan kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok bebas dari intervensi politik dan akan diselesaikan secepatnya. "Saya sebagai Kapolri menjamin proses hukum dilaksanakan dengan serius hingga melimpahkan ke kejaksaan," kata Tito.
Ketua MUI Ma'ruf Amin menuturkan, sebagai lembaga, MUI menerima hasil penanganan kasus yang disampaikan polisi. "Apa yang disampaikan Polri sudah dapat dipahami oleh pengurus MUI," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Ari mengatakan tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto menyimpulkan bahwa penyelidikan itu layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami menetapkan saudara insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Ari.
Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kasus yang menjerat Ahok berkaitan dengan materi pidatonya di Pulau Seribu akhir September yang menyinggung-nyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51.
REZA SYAHPUTRA | KUKUH