INFO NASIONAL - Petugas gabungan dariDirektorat Jenderal Bea Cukai KementerianKeuangandanBadan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Dadap, Tangerang, Selasa, 15 November 2016. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 100,615kilogramdan pil happyfive300.250 butir.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi BNN bahwa ada importasi narkotika yangkemungkinan disamarkan sebagai barang impor berupa furnitur dari Taiwan ke Indonesia dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta. Kemudian,Bea Cukaimelakukan analisismendalam terhadap informasi tersebutdengan target barangsesuai dengandata yang diterimadari BNN.
Baca Juga:
Berdasarkan pemeriksaan fisikmenggunakan unit anjingpelacak danpembongkaranfurnitur, ditemukan barangterindikasi narkoba yang disembunyikan di dalam sofa. Berdasarkan hasil pengujiannarcotest,barang tersebut positif sebagaimethamphetamine (sabu)danhappy five.
Bea Cukaidan BNN terus melakukan pemantauan hingga akhirnya suspect barang impor tersebut dikeluarkan dari gudang di Muara Baru menuju gudang di kawasan Kosambi, Dadap, Tangerang.Atas indikasi kuat, Bea Cukai dan BNN melakukan penindakan di gudang tersebut.
Dalam penindakan ini,timgabungan mengamankan barangbukti berupa 100,615 kilogram sabu dan 300.250 butir happy five. Selain itu, turut diamankan tersangka berinisial YJ, berkewarganegaraan Taiwan, dandua tersangka lain,yaitu ZA dan HCHL.
Baca Juga:
MenteriKeuanganRepublikIndonesiaSriMulyaniIndrawati mengatakan atas terbongkarnya penyelundupanini, Bea Cukai dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 900 ribujiwa generasi muda Indonesia.
“Sepanjang2014, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan narkoba sebanyak 216 kasus, dengan total barang bukti 316,06 kilogram. Di tahun 2015, terdapat 176 kasus yang berhasil diungkap Bea Cukai dengan total barang bukti sebanyak 599,75 kilogram,"kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Sementara di tahun 2016, hingga bulan November, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 223 kasus dengan total barang bukti sebesar 1.072,55 kilogram. (*)