TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menjamin penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berjalan hingga tuntas. Pihaknya kembali memeriksa Ahok pada Selasa pekan depan dengan status sebagai tersangka.
Tito berujar kepolisian sangat serius menangani kasus Ahok. “Saya jamin untuk itu, kami akan proses sampai dengan ke kejaksaan, nanti kejaksaan proses ke pengadilan,” kata Tito, Jumat, 18 November 2016.
Tito menegaskan kasus Ahok harus dikembalikan ke ranah hukum. Menurut dia, hanya kebetulan saja Ahok berlatar belakang agama selain Islam dan dari etnis tertentu. Namun, ia meminta agar kasus tersebut jangan dibawa ke isu suku, ras, dan agama. Sebab, hanya akan menimbulkan perpecahan.
Menurut Tito, dugaan penodaan agama bisa saja dilakukan oleh seseorang dengan agama yang dianut orang tersebut. “Jangan sampai terbawa arus, jangan dibawa ke perbedaan suku,” katanya.
Tito menambahkan, dalam perkara Ahok, kepolisian telah memeriksa total 69 saksi. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rentang satu bulan. Menurut dia, perkara Ahok tersebut termasuk cukup cepat diproses. Ia berjanji akan melaporkan setiap perkembangan kasus Ahok juga kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan siap mendukung langkah-langkah kepolisian dalam upaya mengusut kasus Ahok. Ia menegaskan kasus Ahok murni hukum dan tidak ada kaitannya dengan pilkada, etnis, dan agama tertentu. Selain itu, MUI berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga selesai.
DANANG FIRMANTO