TEMPO.CO, Samarinda - Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.
Penyisiran di tempat tinggal Juhanda itu adalah kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di tempat tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Komisaris Besar Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.
Baca: Densus Tangkap 5 Terduga Teroris, Terkait Bom Gereja?
Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu peran masing-masing yang pasti mereka masih berkaitan," kata Setyobudi.
Menurut dia, para tersangka merupakan bagian dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat perempuan yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."
Baca: Wiranto: Situasi Politik Sudah Dingin, Tak Perlu Bertemu SBY
Setyobudi menyatakan, pemeriksaan masih terus berlangsung sampai saat ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai sekarang seluruh serpihan dari lokasi kejadian seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.
FIRMAN HIDAYAT
Baca:
Bertemu Pimpinan DPR, Rizieq Ngotot Minta Ahok Dipenjara
Massa Gelar Aksi Bela NKRI di Manado, Tuntut FPI Dibubarkan
Pengacara Buni Yani Yakin Dua Anggota Timses Ahok ini Jadi Tersangka