INFO NASIONAL - Pemberantasan pungutan liar (pungli) sebenarnya bukan barang baru bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yang secara sistematis terus melakukan berbagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Salah satu upaya itu dilakukan dengan membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Langkah itu diawali dengan pencanangan zona integritas yang ditindaklanjuti dengan pembangunan unit kerja pelayanan publik WBK/WBBM (instansi), pembangunan unit kerja WBK/WBBM (usulan dari unit kerja), dan penetapan unit kerja yang lulus kategori WBK/WBBM.
Baca Juga:
Hingga saat ini, sudah ada 377 instansi pemerintah yang melakukan pencanangan ZI, yakni 64 kementerian/lembaga (K/L), 24 provinsi, dan 289 kabupaten/kota. Sebagai gambaran, tahun 2012 baru ada 84 instansi pemerintah yang mencanangkan ZI, tahun 2013 120 instansi, tahun 2014 bertambah 74 instansi, dan tahun 2016 bertambah lagi 16 instansi. “Kementerian dan lembaga sudah melakukan pencanangan seluruhnya,” ujar Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan M. Yusuf Ateh.
Namun instansi pemerintah yang sudah mencanangkan ZI tidak serta-merta melakukan pembangunan unit kerja WBK/WBBM. Hingga saat ini tercatat baru 74 instansi yang melakukannya, yakni 37 K/L, 10 provinsi, dan 27 kabupaten/kota. Masing-masing instansi mengusulkan lebih dari satu unit kerja, sehingga jumlah unit kerja yang diusulkan meliputi 341 unit.
Ateh menambahkan, saat ini sudah ada 33 unit kerja yang lulus kategori WBK/WBBM, yakni 5 unit pada 2013, 15 unit kerja pada 2014, dan 13 yang ditetapkan pada 2015. Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada setiap tanggal 9 Desember, pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tahun ini ada 17 unit kerja yang masuk kategori WBK/WBBM,” ujarnya.
Baca Juga:
Ateh mengakui bahwa membangun unit kerja pelayanan berpredikat WBK/WBBM tidak mudah, karena pimpinan unit kerja pelayanan beserta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan. Menurut dia, perbaikan yang dilakukan setidaknya menyangkut enam hal. Pertama, mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pimpinan dan pegawai yang memiliki budaya kerja yang bersih dan melayani.
Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen internal organisasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan transparansi informasi kepada publik. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, efektivitas implementasi manajemen SDM, penegakan disiplin, serta profesionalisme SDM.
Keempat, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi dan individu pimpinan, juga pegawai. Kelima, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dengan penerapan berbagai sistem dan kebijakan pengawasan yang mampu meningkatkan kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara, serta menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan keenam, meningkat kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau), meningkatkan standardisasi pelayanan menjadi berstandar nasional/internasional, dan membangun survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan
Selain perbaikan internal, unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal. Survei dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan yang menyatakan nilai indeks yang tinggi. Indeks persepsi korupsi minimal 13,5 dari nilai maksimal 15, dan indeks kualitas pelayanan publik minimal 16 dari nilai maksimal 20. (*)