INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Juanda, yang berkolaborasi apik dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, BNN Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Petugas Pengamanan Bandara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh penumpang pesawat di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah menjelaskan, kronologi penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari analisis profiling pada Minggu, 6 November 2016, terhadap salah seorang penumpang wanita asal Kuala Lumpur yang mendarat di Bandara Juanda pada pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap customs declaration dan surat perjalanan laksana paspor. Hasilnya, penumpang yang berinisial NR tersebut merupakan WNI dan sengaja membawa sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam koper.
Petugas curiga di dalam tiga koper milik tersangka tersimpan barang terlarang. Setelah diperiksa, benar saja, di dalamnya terdapat kristal putih kusam yang terbungkus plastik. “Hasil uji dari BPIB Surabaya menunjukkan kristal putih tersebut adalah sabu dengan berat 930 gram,” kata Decy, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rabu, 16 November 2016.
Dia menyebut, penyelundupan methamphetamine (sabu) ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. “Dalam hal barang bukti, beratnya melebihi lima gram. Pelaku bisa dipidana mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun,” ucap Decy. (*)