Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan

image-gnews
Perampingan jumlah organisasi pemda berimbas pada efisiensi belanja birokrasi.
Perampingan jumlah organisasi pemda berimbas pada efisiensi belanja birokrasi.
Iklan

INFO NASIONAL - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (PP 18/2016) tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah. Buntut keluarnya PP tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menerbitkan surat edaran Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 yang mengatur proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah daerah.

PP 18/2016 yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini mengusung prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dengan penerapan PP ini, diharapkan terjadi perampingan organisasi di pemerintahan daerah sekitar 20 persen, menyusul adanya perumpunan-perumpunan yang baru.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini mengatakan, dengan PP 18/2016, maka organisasi di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih jelas pekerjaannya dan mengurangi tumpang tindih melalui tipologi. “Cukup signifikan. Dari segi anggaran juga lumayan banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam PP 41 Nomor Tahun 2007, pembentukan organisasi pemerintah daerah lebih banyak menggunakan pola maksimal. Sedangkan dalam PP 18/2016 dibuat ada tipologinya. Tipologi itu menunjukkan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Ada perhitungan-perhitungannya sehingga organisasi di pemerintah daaerah menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan. “Kalau dulu kan mengejar tipe maksimal, kalau sekarang tidak bisa,” ujar Rini.

Dalam PP 18/2016, urusan pemerintahan dikelompokkan ke dalam urusan wajib, pilihan dan urusan penunjang. Untuk menetapkan apakah dia menjadi dinas atau bukan, dilakukan dengan menghitung nilainya sekian.

Perampingan jumlah organisasi pemerintah daerah diyakini berimbas pada efisiensi belanja birokrasi, yang tergambar dalam APBD, yang terdiri dari tiga kelompok. Pertama, belanja modal, yakni pembayaran untuk perolehan aset dan atau menambah nilai aset tetap. Kedua, belanja barang dan jasa yang digunakan untuk pembelian barang/jasa habis pakai, perjalanan dinas, sewa, honor, dan lain-lain. Sedangkan kelompok ketiga adalah belanja pegawai yang dibayarkan untuk gaji, tunjangan, serta lain-lain belanja pegawai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono (kini Plt Gubernur DKI Jakarta) mengungkapkan, secara nasional, 50,17 persen APBD kabupaten/kota untuk belanja modal, 40,63 persen untuk belanja barang dan jasa, dan belanja pegawai 9,20 persen.

Ada dua kebijakan yang ditempuh pemerintah. Pertama, deregulasi yang dilakukan dengan pembatalan peraturan daerah, yang jumlahnya mencapai ribuan. Kedua, debirokratisasi, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Semangat dari PP 18/2016 adalah mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Kedua, integrasi kelembagaan, sistem merit, dan perbaikan pelayanan publik menuju dynamic government, serta mempertegas fungsi dinas dan badan. Dengan semangat ini, kepala daerah diharapkan dapat menyesuaikan besaran perangkat daerah, dan secara nasional dapat menimbulkan efisiensi 15-25 persen. Dalam kebijakan debirokratisasi ini, semakin kecil (ramping) organisasi pemerintah daerah, belanja barang dan jasa dan belanja pegawai juga semakin kecil sehingga belanja modal akan semakin besar.

Sebagai akibat dari pemberlakuan PP 18/2016, seluruh pemerintah daerah harus melakukan pemetaan kelembagaan di masing-masing daerahnya, kemudian menetapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, serta diikuti dengan pengisian jabatan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.