TEMPO.CO, Jakarta – Permohonan penangguhan penahanan empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan Aksi Bela Islam II, 4 November lalu, dikabulkan. Keempat kader HMI itu adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadhon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Koordinator Tim Pengacara PB HMI Muhammad Syukur Mandar mengatakan penangguhan penahanan keempatnya dijamin sejumlah alumnus HMI. Selain itu, alasan ditangguhkannya penahanan keempat kader HMI ini terkait dengan kuliah mereka. “Mereka kan masih harus kuliah juga,” katanya.
Kendati penahanannya ditangguhkan, keempatnya dikenai wajib lapor. Syukur juga memastikan pihaknya akan kooperatif dengan kepolisian. “Sementara masih wajib lapor. Kami kooperatif, kok,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima kader HMI sebagai tersangka kasus kerusuhan aksi damai 4 November 2016. Mereka ditangkap dengan jerat Pasal 214 juncto Pasal 212 KUHP karena melawan perintah pejabat yang sedang bertugas saat pengamanan demo. Sekjen PB HMI Amy Wijaya lebih dulu ditangguhkan penahanannya.
INGE KLARA
Baca Juga
Ini Alasan Sebenarnya Luna Maya Datangi Posko Ahok-Djarot
Tak Didemo di Kebayoran, Djarot: Bisa Dialog tanpa Teriakan