TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis, 17 November 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek. Dalam konsorsium itu, PT Quadra berperan dalam pengadaan perangkat keras dan lunak.
Baca: Kasus E-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius
Selain PT Quadra Solution, ada empat perusahaan yang masuk dalam konsorsium proyek e-KTP. Empat perusahaan itu adalah PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Sucofindo (bimbingan teknis), dan Sandipala yang kebagian porsi pencetakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada aktor lain yang turut terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini.
MAYA AYU PUSPITASARI