Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Tersangka Penistaan Agama, Ini Sikap Lembaga Islam

image-gnews
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di  Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pimpinan organisasi massa dan lembaga Islam berkumpul di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. Mereka mengumumkan sejumlah sikap pasca kepolisian menetapkan Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin mengatakan umat Islam di seluruh negeri bersyukur atas status tersangka Basuki yang biasa dipanggil dengan sebutan Ahok.

Penistaan agama bukanlah perkara kecil. "Masalah ini besar dan menunjukkan sikap intoleran anti kemajemukan. Ada pihak yang justru menuduh kami sebagai anti intoleran dan kemajemukan. Ini tidak benar. Umat Islam sangat besar jasanya dalam pembangunan negeri ini," kata Din, mantan Ketua Umum PP Muhammadyah.

Berikut lima sikap puluhan organisasi Islam yang menamakan diri SOLI (Silaturahmi Ormas/Lembaga Islam):

1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur keputusan kepolisian tentang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan ini merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan.

2. Kami mengucapkan terimakasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap negarawan yang tidak mengintervensi kasus hukum atau melindung Basuki. Kami mendesak proses hukum terhadap Basuki dilakukan secara berkeadilan, cepat dan transparan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Organisasi dan lembaga Islam beserta elemen masyarakat lain akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang. Kasus penistaan agama adalah kasus besar yang berpotensi mengancam perpecahan bangsa.

4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam untuk tenang dan menahan diri serta agar tidak terhasut pihak yang ingin mengail di air keruh. Kasus penistaan agama oleh Basuki adalah kasus individual yang tidak ada kaitannya dengan agama atau etnis tertentu serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

5. Menyerukan seluruh komponen bangsa untuk senantiasa memanjatkan doa kehadirat Tuhan agar bangsa dan negara ini selamat dari malapetaka dan bahaya perpecahan.

Pernyataan ini ditandatangani puluhan pimpinan organisasi dan lembaga Islam. Antara lain dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, PP Hidayatullah, PP Al-Washliyah, Himpunan Mahasiswa Islam, Forum Santri Jakarta, PP Wanita Islam, PB Pelajar Islam Indonesia, KAHMI, PP Umat Islam Bersatu.

INDRI MAULIDAR | CHITRA PARAMAESTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

30 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

41 menit lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

23 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

23 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.