TEMPO.CO, Makassar -- Ketua Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Ambo Asse, turut merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Menurut dia, status tersebut setidaknya bisa meredam rencana aksi besar-besaran pada 24 November nanti.
"Kami juga menyerukan agar aksi 25 November itu tidak usah digelar," kata Ambo, Rabu 16 November 2016.
Menurut Ambo, pihaknya juga tidak melarang bila ada kelompok umat Islam yang tetap ngotot untuk melakukan aksinya pada 25 November. Dengan catatan, kata dia, aksi itu harus digelar secara damai dan tentram tanpa ada kericuhan seperti pada unjuk rasa 4 November lalu.
"Kalau toh ada yang keluar ke jalan nanti tetap harus dijaga agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain," imbuh Ambo.
Ambo mengatakan keputusan penyisik Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Ahok patut diapresiasi. Dia menilai, ucapan Ahok tentang Surah Al-Maidah ayat 51 menyinggung perasaan komunitas muslim.
Ketua Dewan Pemuda Islam Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Nai, juga menyatakan tidak akan turun ke jalan pada 25 November. Hal itu merupakan perintah dari pimpinan pusat DPI di Jakarta.
"Tujuan awal sudah tercapai. Kamk tinggal mengawal perkembangan kasusnya," kata Rahman.
Dia berharap organisasi Islam lainnya juga mengurungkan rencana untuk aksi besar-besaran. Menurut Rahman, hal terpenting saat ini adalah memastikan asus Ahok akan diteruskan sampai ke penuntutan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Ari mengatakan tim penyelidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto, menyimpulkan penyelidikan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari.
Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
ABDUL RAHMAN