TEMPO.CO, Makassar - Terdakwa pembunuhan Prajurit Dua Yuliadi, 21 tahun, Brigadir Satu Aswan Abdullah dituntut 12 tahun penjara. Personel intelijen Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat, itu dinilai terbukti menembak korban hingga tewas.
"Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya itu," kata jaksa penuntut, Sugiharto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 16 November 2016.
Perkara pembunuhan itu terjadi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tapi, dengan alasan keamanan, proses persidangan digelar di Makassar.
Jaksa Sugiharto menyatakan, terdakwa ditembak tepat di bagian perut. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga menyatakan bahwa pelaku menembak korban setelah sebelumnya terjadi cekcok.
Kasus penembakan itu terjadi di Sirkuit Permanen Sport Centre, Jalan Stadion Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu, 30 Agustus 2016. Insiden itu bermula dari pertengkaran yang melibatkan anggota patroli bermotor Polres Polman dengan anggota Kodim 1401/Majene, Prajurit Kepala Laksmono.
Laksmono bersama temannya sedang menonton balapan road race. Karena memasuki lintasan balapan, Laksmono pun ditegur dan didorong oleh anggota polisi itu.
Saat anggota TNI itu menyampaikan ke anggota Patmor Polres Polman bahwa dirinya merupakan anggota TNI, Laksmono malah dikeroyok. Perkelahian pun tidak terhindarkan. Beruntung, kepala Polres dan Kodim langsung ke TKP, selanjutnya melerai perkelahian. Kedua belah pihak yang bertikai pun langsung didamaikan.
Berselang dua jam kemudian, tiba-tiba terdengar letusan di areal sirkuit, tapi bukan di lokasi pertama. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota Kompi B Batalyon Infanteri 721/Makkasau, Prajurit Dua Yuliadi, sudah ditemukan bersimbah darah dengan luka tembak pada bagian perut sebelah kiri. Yuliadi sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
Belakangan, terungkap bahwa korban ditembak oleh Aswan Abdullah. Insiden penembakan itu juga memicu terjadinya bentrokan antara polisi dan tentara meluas di Sulawesi Barat.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan," kata Sugiharto.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengaku akan melayangkan pembelaan pada sidang pekan depan. Terdakwa juga menolak mengomentari tuntutan yang diberikan jaksa.
ABDUL RAHMAN