TEMPO.CO, Jakarta - Kabar akan digelarnya unjuk rasa Aksi Bela Islam jilid III pada Jumat, 25 November 2016 dibantah Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Menurut Novel, FPI belum pernah memutuskan menggelar unjuk rasa pada 25 November 2016.
"Kami baru akan menggelar rapat rutin untuk menjelaskan langkah FPI ke depan, apakah demo Bela Islam III jadi, atau memang kami tunggu keputusan kasus Ahok selanjutnya," kata dia seusai diperiksa sebagai pelapor di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 16 November 2016.
Namun Novel memastikan FPI akan terus menggelar aksi hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama yang menjeratnya.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Hari ini, Bamukmin dan Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas memberikan keterangan sebagai saksi pelapor untuk penyidikan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat.
Bamukmin melaporkan Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia mewakili organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Muchsin melaporkan Ahok keesokan harinya, yakni 7 Oktober 2016. Muchsin melapor bersama rombongan FPI dan kelompok masyarakat lainnya. Bamukmin hadir di Bareskrim memberi keterangan didampingi kuasa hukumnya, Habiburokman, yang juga penasihat ACTA.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Begini Sikap MUI dan Ormas Islam Terkait Kasus Ahok
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana