TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI inkumben, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, memutuskan tidak akan menggugat polisi di praperadilan. Tim merasa prosedur penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama sudah sesuai dengan mekanisme.
"Apa yang dilakukan polisi tidak perlu digugat lagi," kata koordinator tim pemenangan bidang sumber daya, Aria Bima, saat konferensi pers di markas pemenangan, Jalan Borobudur, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Ahok Jadi Tersangka, MUI Sarankan Mundur dari Pencalonan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini justru merasa gugatan praperadilan akan bikin lama proses hukum Ahok. "Kami ingin langsung masuk ke pokok perkara di pengadilan. Semoga semua bisa tuntas sebelum pencoblosan," ucap Aria.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok memberi keterangan pers. Ia sebenarnya ingin mengajukan gugatan praperadilan. Namun, setelah berdiskusi dengan tim advokasi, Ahok mengurungkan niat itu. "Kami menganggap tidak ada yang salah dengan proses hukum polisi, apalagi kami mengawal proses penyelidikan dengan mengikuti gelar perkara," ujar koordinator tim hukum Ahok, Sirra Prayuna.
Baca: Ahok Tersangka, Djarot Optimistis Nasdem Tak Tarik Dukungan
Wakil Ketua Partai NasDem Jakarta Bestari Barus menuturkan koalisi empat partai pengusung tidak akan mendorong Ahok mengajukan praperadilan. "Nanti beliau yang enggak enak kan kalau kami paksa," katanya.
Pagi tadi, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk Ahok mencapai 5 tahun penjara.
Selain itu, Ahok dicegah bepergian ke luar negeri hingga waktu yang tidak ditentukan. Ahok dianggap berkelakuan baik selama pemeriksaan, sehingga ia tidak ditahan.
INDRI MAULIDAR | FRISKI RIANA
Baca juga:
Begini Sikap MUI dan Ormas Islam Terkait Kasus Ahok
Ahok Jadi Tersangka, MUI Sarankan Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana