TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Penetapan itu diumumkan sehari setelah polisi melakukan gelar perkara. Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ahok sebagai tersangka.
1. Tim Penyidik Tak Satu Suara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam tim penyidik yang berjumlah 27 orang terdapat perbedaan pendapat terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. "Meski hasilnya tidak bulat, tapi didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di pengadilan," ujar Ari Dono dalam konferensi persnya di Mabes Polri," Rabu, 16 November 2016.
2. Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri
Setelah perkaranya dinaikan ke tingkat penyidikan, Ahok dicegah bepergian ke luar negeri. "Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan segera membawa berkas ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
3. Ahok Tidak Ditahan
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim penyidik memutuskan belum menahan Ahok. Ia beralasan, Ahok bersikap koorperatif selama penyelidikan berjalan.
"Yang bersangkutan berinisiatif datang sebelum dipanggil," kata Tito, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Kapolri: Kalau Ada yang Minta Ahok Ditahan, Jangan-jangan...
Alasan lain Ahok tidak ditahan, Tito menambahkan, barang bukti yang dibutuhkan kasus ini sudah di tangan polisi. Maka polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur tentang alasan penahanan karena tersangka bisa jadi mengulangi perbuatannya.
4. Kasus Ahok Akan Dilanjutkan ke Peradilan Terbuka
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim penyidik Bareskrim telah bersepakat kasus Ahok akan digelar secara terbuka. "Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini secara terbuka, melalui sidang peradilan," kata dia. "Silakan proses hukumnya kita kawal bersama."
Baca: Kapolri: Sidang Kasus Ahok Terbuka Seperti Jessica
Tito menyampaikan persidangan kasus Ahok nantinya bisa disaksikan langsung dan dinilai sendiri oleh masyarakat, seperti halnya persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
5. Sebelum Diumumkan, Ahok Sudah Merasa Bakal Jadi Tersangka
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta, Ruhut Sitompul, mengatakan Ahok sudah merasa bakal ditetapkan sebagai tersangka sebelum Bareskrim mengumumkan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca: Sebelum Diumumkan, Ahok Sudah Merasa Bakal Jadi Tersangka
"Beberapa hari lalu, sebenarnya Pak Ahok, menurut indra keenam feeling politik, feeling hukum Pak Ahok, sudah cerita sama saya, 'Bang, saya mungkin akan menjadi tersangka'," kata Ruhut dalam jumpa pers di markas tim pemenangan, Rumah Lembang, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.
INGE KLARA | REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI RAHAYU | FRISKI RIANA | RINA W