Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Tersangka, Ini 5 Fakta Terkait Penetapan Statusnya

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. ANTARA FOTO
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Penetapan itu diumumkan sehari setelah polisi melakukan gelar perkara. Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ahok sebagai tersangka.

1. Tim Penyidik Tak Satu Suara

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam tim penyidik yang berjumlah 27 orang terdapat perbedaan pendapat terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. "Meski hasilnya tidak bulat, tapi didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di pengadilan," ujar Ari Dono dalam konferensi persnya di Mabes Polri," Rabu, 16 November 2016.

2. Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Setelah perkaranya dinaikan ke tingkat penyidikan, Ahok dicegah bepergian ke luar negeri. "Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan segera membawa berkas ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

3. Ahok Tidak Ditahan

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim penyidik memutuskan belum menahan Ahok. Ia beralasan, Ahok bersikap koorperatif selama penyelidikan berjalan.

"Yang bersangkutan berinisiatif datang sebelum dipanggil," kata Tito, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Baca: Kapolri: Kalau Ada yang Minta Ahok Ditahan, Jangan-jangan...

Alasan lain Ahok tidak ditahan, Tito menambahkan, barang bukti yang dibutuhkan kasus ini sudah di tangan polisi. Maka polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur tentang alasan penahanan karena tersangka bisa jadi mengulangi perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Kasus Ahok Akan Dilanjutkan ke Peradilan Terbuka

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim penyidik Bareskrim telah bersepakat kasus Ahok akan digelar secara terbuka. "Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini secara terbuka, melalui sidang peradilan," kata dia. "Silakan proses hukumnya kita kawal bersama."

Baca: Kapolri: Sidang Kasus Ahok Terbuka Seperti Jessica

Tito menyampaikan persidangan kasus Ahok nantinya bisa disaksikan langsung dan dinilai sendiri oleh masyarakat, seperti halnya persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

5. Sebelum Diumumkan, Ahok Sudah Merasa Bakal Jadi Tersangka

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta, Ruhut Sitompul, mengatakan Ahok sudah merasa bakal ditetapkan sebagai tersangka sebelum Bareskrim mengumumkan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca: Sebelum Diumumkan, Ahok Sudah Merasa Bakal Jadi Tersangka  

"Beberapa hari lalu, sebenarnya Pak Ahok, menurut indra keenam feeling politik, feeling hukum Pak Ahok, sudah cerita sama saya, 'Bang, saya mungkin akan menjadi tersangka'," kata Ruhut dalam jumpa pers di markas tim pemenangan, Rumah Lembang, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

INGE KLARA | REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI RAHAYU | FRISKI RIANA | RINA W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

10 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

34 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.