Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Ahok Ingin Sidangnya Disamakan dengan Jessica

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berfoto bersama warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu 16 November 2016. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para warga tetap antusias berfoto bersama Ahok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berfoto bersama warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu 16 November 2016. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para warga tetap antusias berfoto bersama Ahok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menginginkan proses persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya disiarkan di televisi laiknya perlakuan terhadap Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuh Wayan Mirna Salihin.

"Saya harap teman televisi juga bisa kayak kasus kopi sianidanya Jessica saat menangani kasus saya," kata Ahok saat memberikan keterangan media di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Ahok beralasan, publikasi luas terkait dengan perkaranya itu bukan hanya untuk kepentingannya. Dengan cara itu, ia berharap masyarakat luas bisa mengingatnya agar bisa menentukan arah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masa mendatang. "Saya yakin setiap orang sama di muka hukum," ucapnya.

Baca: Jika Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa yang Ahok Harapkan?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahok sempat mengungkapkan keinginannya untuk bisa menjalani proses persidangan secara terbuka jika status hukumnya ditingkatkan. "Saya yakin saya tidak bersalah. Pengadilan harus terbuka. Jika jadi tersangka, ini harus segera dinaikkan ke pengadilan," ujarnya, Senin, 14 November 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah gelar perkara dilakukan, Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menistakan agama terkait dengan ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

Baca: Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Ditayangkan Langsung

Keinginan Ahok itu sepertinya bakal terpenuhi. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menuturkan persidangan kasus Ahok akan digelar secara terbuka. Persidangan Ahok nantinya bisa disaksikan langsung dan dinilai sendiri oleh masyarakat, seperti halnya persidangan Jessica.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan itu, kata Tito, diambil setelah Polri memanggil sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus tersebut. "Tim ini berpendapat, kasus ini diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang, seperti kasusnya Jessica," ucap Tito saat ditemui di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.

Baca: Ahok Ingin Disamakan dengan Jessica Kumala Wongso

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu menuturkan, saat ini, Polri masih bekerja untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Ia berharap pihak kejaksaan bisa segera menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga bisa dapat disidangkan.

“Harapan kami di pengadilan nanti (persidangan) terbuka. Semua masyarakat obyektif melihat, dan kami serahkan ke pengadilan yang memutuskan, karena mereka berpengalaman dan diberi kewenangan hukum,” tutur Tito.

EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA

Baca juga:
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Ahok Tersangka, Markas FPI Sepi  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.