TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo berharap tidak ada lagi unjuk rasa umat Islam pada 25 November 2016 untuk menyikapi dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
"Jangan ada lagi yang bikin kaget-kaget itu," ucap Syahrul kepada wartawan, Rabu, 16 November 2016.
Menurut Syahrul, kepastian hukum terhadap kasus Ahok sudah jelas setelah penyidik Markas Besar Kepolisian RI menetapkan calon Gubernur DKI inkumben itu sebagai tersangka. Dia mengatakan adanya status itu setidaknya bisa meredam rencana demo besar-besaran pada 25 November nanti. "Sekarang silakan dikawal saja dan percayakan kepada penegak hukum," ujar Syahrul
Pemerintah Sulawesi Selatan juga akan melakukan salat istigasah bersama tokoh agama, ulama, dan ormas Islam pada Kamis, 17 November 2016. Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan Sanusi Baco menyatakan status tersangka Ahok itu diharapkan dapat menyejukkan hati masyarakat Indonesia. Dia menuturkan kasus ini dapat menjadi pelajaran besar bagi siapa pun.
"Bahwa bicara itu tidak sembarangan. Harus jaga lisan dan jangan terlalu banyak bicara," ujar Sanusi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Ahok tentang dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Ari menuturkan tim penyelidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto menyimpulkan bahwa penyelidikan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami menetapkan Saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari.
Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ABDUL RAHMAN