TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapatkan tanggapan dari pelapornya.
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, mengatakan penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai dengan harapannya. "Alhamdulillah, itu sudah sesuai dengan harapan dan sesuai dengan hukum," ucapnya di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.
Habiburokhman mendatangi Badan Reserse Kriminal untuk menemani Novel Bamukmin dan Muchsin Alatas untuk memberi keterangan sebagai saksi kasus Ahok. Novel dan Muchsin merupakan dua pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
Baca: Kapolri: Sidang Kasus Ahok Terbuka, Seperti Jessica Kumala
Bareskrim menjerat Ahok Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Meski Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, sudah menolak mengajukan praperadilan atas kliennya itu. Ahok sepakat tidak mengajukan praperadilan lantaran menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca: Jadi Tersangka, Ahok Tolak Ajukan Pra-Peradilan
Calon Gubernur DKI inkumben itu tetap bisa mengikuti tahapan sebagai peserta pemilihan kepala daerah, meskipun dia kini dilarang ke luar negeri akibat penetapannya sebagai tersangka.
REZKI ALVIONITASARI