TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Purnama.
Begitu juga ketika polisi meningkatkan status Ahok, sapaan akrab Basuki, dari saksi menjadi tersangka.
"Sejak awal kan presiden menyampaikan silahkan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 16 November 2016. Ia menilai langkah kepolisian sudah sesuai dengan kaidah yang diperlukan, yaitu transparan, adil, dan profesional.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan Ahok dicegah ke luar negeri mulai hari ini.
Baca: Muhammadyah Dukung Polri Tak Menahan Ahok
Johan menambahkan, Presiden Jokowi, ingin masyarakat mengawasi proses hukum yang terus berjalan. Bahkan beberapa waktu lalu presiden meminta gelar perkara dilakukan secara terbuka bila dimungkinkan oleh aturan hukum yang ada.
Sementara ihwal wacana unjuk rasa lanjutan terkait kasus Ahok, Jokowi berharap hal itu tidak digelar karena proses hukum sudah berjalan.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok akan diselesaikan lewat persidangan terbuka. Persidangan ini bisa disaksikan langsung dan dinilai sendiri oleh masyarakat, seperti halnya persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Baca: Begini Sikap MUI dan Ormas Islam Terkait Kasus Ahok
Keputusan itu, kata Tito, diambil setelah Polri memanggil sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus tersebut. "Tim ini berpendapat kasus ini diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasusnya Jessica," kata Tito kepada wartawan, 16 November 2016.
Saat ini Polri masih bekerja untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Ia berharap pihak kejaksaan bisa segera menyatakan berkasnya lengkap (P21), sehingga bisa dapat disidangkan.
"Harapan kami di pengadilan nanti, (persidangan) terbuka. Semua masyarakat objektif melihat dan kami serahkan ke pengadilan yang memutuskan. Karena mereka pengalaman dan diberikan kewenangan hukum," kata Tito.
Hal ini serupa dengan harapan Ahok, yang ingin publikasi yang luas jika perkaranya kelak diuji hakim. Ia berharap media televisi kelak menyiarkan proses persidangan seperti halnya persidangan Jessica.
"Ada proses pengadilan yang diharapkan terbuka, saya berharap teman televisi juga bisa kayak kasus kopi sianidanya Jessica," ujar Ahok saat memberikan keterangan pers di markas pemenangan Ahok-Djarot.
ADITYA BUDIMAN | EGI ADYATAMA