TEMPO.CO, Yogyakarta - Pimpinan Pusat Muhammadyah sepakat dengan langkah Polri yang tidak menahan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016.
"Polri sudah menetapkan sebagai tersangka sekaligus malah mencekal yang bersangkutan ke luar negeri, maka penahanan tak relevan lagi dilakukan," ujar salah seorang Ketua Pengurus Pusat Muhammadyah Busyro Muqodas dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kantor PP Muhammadyah Yogyakarta, Rabu 16 November 2016.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, penahanan Ahok dianggap tak relevan juga karena barang-barang bukti kasus dugaan penistaan agama itu diyakini sudah lengkap dipegang pihak kepolisian.
Busyro menuturkan, langkah pihak kepolisian dalam penanganan kasus Ahok ini juga dinilai telah sesuai koridor hukum dan mengakomodir pihak-pihak yang merasa terlukai rasa keagamaannya. Sehingga status Ahok dari terlapor pun sudah menjadi tersangka.
"Nah, setelah penetapan tersangka itu, urgensi yang lebih tepat, elegan, dan produktif saat ini adalah mengawal proses hukum selanjutnya," ujar Busyro.
Ketua PP Muhammadyah Haedar Nashir menuturkan, Muhammadyah menyatakan percaya sepenuhnya jika penetapan Ahok sebagai tersangka telah berdasarkan prinsip hukum yang adil dan obyektif, yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
"Muhammadyah mengapresiasi komitmen Presiden RI Joko Widodo dalam mendukung sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus dugaan penistaan agama tersebut, serta dalam melakukan komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamaannya ternodai, " ujar Nashir.
PRIBADI WICAKSONO