TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga Islam, menyikapi penetapan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Kita berkumpul mententukan sikap, menyikapi pengumumaman tentang penetapan Basuki T Purnama menjadi tersangka. Yang hadir adalah para Ketum (Ketua Umum) atau yang mewakili ormas atau lembaga Islam tingkat pusat," kata Din Syamsuddin di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI dan ormas Islam lainnya menyatakan bersyukur atas keputusan Kepolisian RI yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Din.
MUI dan ormas Islam juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanan untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama.
"Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan," kata Din. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
Menurut Din, mereka akan tetap mengawal proses hukum agar tak menyimpang. MUI dan ormas Islam juga meminta kepada umat Islam untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. "Baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah," kata Din.
Din mengingatkan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok adalah kasus individual yang tak ada kaitan dengan agama dan etnis tertentu. "Tak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintah yang sah dan konstitusional," ujarnya.
Dia juga menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.
Sebelumnya, status tersangka resmi disandang Ahok hari ini, Rabu 16 November 2016. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, menyatakan keputusan itu diambil setelah mempelajari temuan alat bukti dan keterangan saksi dalam gelar perkara.
"Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” ujar Ari.
CHITRA PARAMAESTI | JH
Baca juga:
Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Setara Institut: Kasus Ahok Tersangka Jadi Preseden Buruk