Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sikap MUI dan Ormas Islam Terkait Kasus Ahok

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di  Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga Islam, menyikapi penetapan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kita berkumpul mententukan sikap, menyikapi pengumumaman tentang penetapan Basuki T Purnama menjadi tersangka. Yang hadir adalah para Ketum (Ketua Umum) atau yang mewakili ormas atau lembaga Islam tingkat pusat," kata Din Syamsuddin di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI dan ormas Islam lainnya menyatakan bersyukur atas keputusan Kepolisian RI yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Din.

MUI dan ormas Islam juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanan untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama.

"Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan," kata Din. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

Menurut Din, mereka akan tetap mengawal proses hukum agar tak menyimpang. MUI dan ormas Islam juga meminta kepada umat Islam untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. "Baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah," kata Din.

Din mengingatkan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok adalah kasus individual yang tak ada kaitan dengan agama dan etnis tertentu. "Tak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintah yang sah dan konstitusional," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

Sebelumnya, status tersangka resmi disandang Ahok hari ini, Rabu 16 November 2016. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, menyatakan keputusan itu diambil setelah mempelajari temuan alat bukti dan keterangan saksi dalam gelar perkara.

"Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” ujar Ari.

CHITRA PARAMAESTI | JH

Baca juga:
Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Setara Institut: Kasus Ahok Tersangka Jadi Preseden Buruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

21 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

22 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

25 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

Kejagung Informasikan Kasus Penistaan Agam Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan


Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

27 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji Gumilang untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

Bareskrim Polri bakal mengumumkan hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sore ini,


Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

30 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

Kejagung menahan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan atas kasus penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

30 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Meski demikian bisa saja lokasi sidang Panji Gumilang berubah.


Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

33 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

20 September 2023

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

30 Agustus 2023

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

18 Agustus 2023

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.