Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sikap MUI dan Ormas Islam Terkait Kasus Ahok

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di  Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga Islam, menyikapi penetapan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kita berkumpul mententukan sikap, menyikapi pengumumaman tentang penetapan Basuki T Purnama menjadi tersangka. Yang hadir adalah para Ketum (Ketua Umum) atau yang mewakili ormas atau lembaga Islam tingkat pusat," kata Din Syamsuddin di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI dan ormas Islam lainnya menyatakan bersyukur atas keputusan Kepolisian RI yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Din.

MUI dan ormas Islam juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanan untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama.

"Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan," kata Din. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

Menurut Din, mereka akan tetap mengawal proses hukum agar tak menyimpang. MUI dan ormas Islam juga meminta kepada umat Islam untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. "Baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah," kata Din.

Din mengingatkan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok adalah kasus individual yang tak ada kaitan dengan agama dan etnis tertentu. "Tak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintah yang sah dan konstitusional," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

Sebelumnya, status tersangka resmi disandang Ahok hari ini, Rabu 16 November 2016. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, menyatakan keputusan itu diambil setelah mempelajari temuan alat bukti dan keterangan saksi dalam gelar perkara.

"Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” ujar Ari.

CHITRA PARAMAESTI | JH

Baca juga:
Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Setara Institut: Kasus Ahok Tersangka Jadi Preseden Buruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.