TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan umat Islam tidak perlu lagi berunjuk rasa karena Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Zulkifli juga meminta semua pihak menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada penegak hukum. "Harus diterima dan jangan demo lagi," kata Zulkifli di ruangannya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Ketimbang melakukan demonstrasi, menurut dia, lebih baik umat Islam mengawal jalannya persidangan. "Kasihan kalau demo. Jauh dan perlu ongkos," ucapnya.
Baca: Kapolri: Kalau Ada yang Minta Ahok Ditahan, Jangan-jangan...
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini berharap, hakim menjalankan tugasnya secara profesional dalam menangani kasus ini. Sebab, selama ini, kata dia, pengadilan di Indonesia kerap 'bermain-main' dalam memutuskan perkara. "Karena ini menyangkut masyarakat luas jadi jangan main-main," katanya.
Baca: Jadi Tersangka, Ahok Tolak Ajukan Pra-Peradilan
Apabila Ahok akan mengajukan praperadilan, Zulkifli meminta masyarakat menghormatinya. "Kami minta nanti di pengadilan betul-betul profesional, jangan main-main dan jangan di-setting," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AHMAD FAIZ
Baca juga:
Ahok Ingin Disamakan dengan Jessica Kumolo Wongso
Sebelum Diumumkan, Ahok Sudah Merasa Bakal Jadi Tersangka