TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menyatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, tak mempengaruhi pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok bisa tetap mengikuti pemilihan kepala daerah. "Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tapi bisa melanjutkan proses tahapan Pilkada," kata Sumarno di Hotel Media, Gunung Sahari, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Menurut Sumarno, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih bisa mengikuti kegiatan kampanye sampai tahapan selesai. Namun hal itu bisa berubah apabila pengadilan memutuskan beliau dipidana atas dugaan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Hal ini akan berpengaruh terhadap status pencalonannya.
Baca: Ahok Tersangka, Pangdam VII Wirabuana: Alhamdulillah
KPU baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila yang bersangkutan telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca: Ahok Tersangka, Projo: Tahan Diri, Jangan Terjebak Politik
"Ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," katanya.
Bila pencalonan Ahok dibataklkan, KPU akan menyerahkan ke partai politik pengusung untuk mengusulkan calon pengganti Ahok. Nama calon pengganti, paling lambat diumumkan 30 hari sebelum pemilihan atau 15 Januari 2017.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin pada hari Selasa, 15 November 2016.
GRANDY AJI | DEWI