Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Apresiasi Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

image-gnews
Pelaksana Tugas(Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI JakartaYorrys Raweyai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD Partai Golkar  Provinsi DKI Jakarta 2016, 19 Juni 2016. TEMPO/Larissa
Pelaksana Tugas(Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI JakartaYorrys Raweyai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta 2016, 19 Juni 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi keputusan Polri terkait penetapan status calon gubernur (cagub) DKI inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dianggap menghina surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi siapapun," kata Setya Novanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 November 2016.

Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang concern terhadap permasalahan ini dan memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka secara transparan tanpa intervensi.

Novanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing dan jangan mudah diprovokasi atau termakan isu-isu negatif pasca-keputusan Polri ini. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa termasuk partai-partai politik untuk menjaga suasana damai, penuh kebersamaan dan kekeluargaan sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI.

"Terakhir saya mengimbau kepada kita semua, seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan segala proses tersebut kepada pihak yang berwenang. Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah gelar perkara diselenggarakan, kemarin. Terkait dengan keputusan itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok juga dicegah untuk ke luar negeri mulai dari hari ini, Rabu, 16 November 2016.

"Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke Jaksa Penuntut Umum," katanya. Ahok tidak ditahan selama proses penyidikan.

INGE KLARA

Baca juga:
Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Ahok Tersangka, Pangdam VII Wirabuana: Alhamdulillah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

5 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

8 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau kendaraan niaga listik pada pameran kendaraan niaga Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024. Industri kendaraan niaga mencatat produksi sebesar 215.000 unit dengan penjualan domestik sebesar 200.000 unit tahun lalu. Kinerja ekspor kendaraan niaga juga selalu mengalami peningkatan dari tahun 2021-2023. Di mana pada tahun 2023 nilai ekspor sebesar 437 juta dolar AS, naik 33 persen dari tahun 2022 yang tercatat 328 juta dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

Bersama Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, dan Bambang Soesatyo, nama Agus Gumiwang masuk bursa calon ketum Partai Golkar.


Partai Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Gibran: Nanti Dibicarakan Lagi

8 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) berswafoto dengan anggota partai usai menghadiri acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Partai Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Gibran: Nanti Dibicarakan Lagi

Partai Golkar meminta jatah 5 kursi menteri, namun Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan capres Prabowo Subianto.


MKGR Klaim Tak Ada Tekanan untuk Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi

10 hari lalu

Organisasi pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mendeklarasikan dukungan secara aklamasi kepada Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024 - 2029. Deklarasi itu dilakukan di Restoran Batik Kuring, Jakarta Selatan pada Minggu, 17 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
MKGR Klaim Tak Ada Tekanan untuk Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi

Adies menyebut, dukungan pada Airlangga merupakan dukungan spontan karena prestasi selama memimpin Golkar.


MKGR Serahkan Penetapan Jadwal Munas Golkar ke Airlangga

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
MKGR Serahkan Penetapan Jadwal Munas Golkar ke Airlangga

Dia menegaskan MKGR juga mendukung Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk periode ketiga 2024-2029.