Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. ANTARA FOTO
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menyoal penerapan pasal penistaan agama terhadap dirinya. Menurut dia, pasal itu mestinya juga bisa menjerat seseorang yang melontarkan ucapan 'lebaran kuda'.

"Kalau dibilang lebaran kuda, lebaran juga milik orang Islam. Itu bukannya menghina agama?" ujar Ahok saat melayani keluhan warga Jakarta di markas pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Ahok, umat Islam pasti bakal melancarkan aksi kembali jika istilah 'lebaran kuda' keluar dari mulutnya. Istilah lebaran merujuk pada perayaan hari raya umat Islam mestinya tak boleh dijadikan bahan olok-olokan. “Masa lebaran dibuat lebaran kuda?” kata dia.

Ahok menegaskan ucapan lebaran kuda bukan berasal dari dirinya. Ia memberi sekelumit petunjuk. "Bukan aku yang ngomong ya. Itu yang ngomong 'Pak Prihatin'. Saya enggak pernah ngomong lebaran kuda. Saya dapat dari yang suka ngomong, 'Saya prihatin!'," ucapnya.

Istilah 'lebaran kuda' sebelumnya pernah dilontarkan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ucapan itu disampaikan SBY untuk menanggapi demonstrasi besar-besaran sekelompok organisasi massa Islam yang mendorong pemidanaan atas ucapan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51.

Baca: SBY dan Lebaran Kuda

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut SBY, demonstrasi akan terus bergulir jika aparat hukum mengabaikan tuntutan massa. "Sampai lebaran kuda bakal ada unjuk rasa. Ini pengalaman saya," ucap SBY di Puri Cikeas Indah, Bogor, Rabu, 2 November 2016.

Pasca pernyataannya itu, istilah 'lebaran kuda' mendadak viral di media sosial dan menjadi topik populer di jagad Twitter. Sejumlah gambar berisi meme mengenai 'lebaran kuda' juga bermunculan. Sebagian di antaranya menyindir SBY.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ahok Dicekal

Perkara yang menjerat Ahok hari ini melangkah pada tahapan penyidikan. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan status tersangka terhadap Ahok setelah mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi dalam gelar perkara kemarin.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

19 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.